SOLOPOS.COM - Kuasa hukum Evan Surya Prananto, Song Sip, menceritakan kasus yang dia tangani terkait hak asuh anak dari kliennya dengan selebgram Jessica Forrester di sebuah kafe di kawasan Coyudan Solo, Selasa (11/4/2023) sore. (Solopos.com/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO—Kuasa hukum dari Evan Surya Prananto, yaitu Song Sip  menyoroti pernyataan Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, dalam perebutan hak asuh anak Evan dengan mantan istrinya, Jessica Forrester.

Sebelumnya, Arist hadir dalam persidangan kasus dugaan pemalsuan identitas anak di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (4/4/2023). Dalam persidangan itu Evan didakwa memalsukan data anaknya sendiri.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Tindakan dia diduga untuk mendapatkan hak asuh anak, dari mantan istrinya, Jessica Forrester. Kehadiran Arist di persidangan tersebut untuk memastikan hak-hak anak tidak hilang lantaran sang ayah diduga memalsukan identitas anaknya.

“Hari ini saya sengaja datang untuk menghadiri sidang, mendengarkan eksepsi dari terdakwa, jangan sampai nanti berkaitan hilangnya hak anak,” kata dia kepada wartawan di Kantor PN Solo. Dia ingin memastikan tidak ada pemalsuan identitas anak.

Sebab hal itu bisa berbuntut panjang. “Kalau [benar] identitasnya palsu hak anak itu akan hilang, termasuk hak pendidikan. Jadi saya hadir di sini untuk mendengarkan eksepsi. Saya antisipasi jangan sampai hak anak itu jadi hilang,” terang dia.

Menanggapi pernyataan Arist, kuasa hukum dari Evan Surya Prananto, Song Sip merasa perlu untuk memberikan tanggapan. Di hadapan para wartawan, Selasa (11/4/2023), dia menilai apa yang disampaikan Arist Merdeka, tidak sesuai.

“Terkait banyaknya berita-berita belakangan ini, apalagi adanya pernyataan dari Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, perlu kami luruskan bahwa sebenarnya tindakan dari Komnas PA adalah tidak sesuai,” ungkap dia.

Song Sip menilai seharusnya Komnas PA menjembatani pertemuan antara Evan dengan anaknya. Tidak malah menyatakan apa yang dilakukan kliennya telah menghilangkan status dari anak itu. Sebab kasus yang bergulir pemalsuan identitas.

“Pertanyaannya apakah layak dikomentari oleh seorang Ketua Komnas PA. Padahal kasus ini merupakan kasus pemalsuan dan keterangan palsu semata, di mana tujuannya demi kepentingan dan kepastian hukum bagi anak itu,” urai dia.

Song Sip menjelaskan adanya pengakuan dari Evan terhadap sang anak tentu menjadi sebuah kepastian hukum yang memberikan perlindungan bagi anak di kemudian hari. Artinya, menurut dia tidak menghilangkan hubungan dengan ibu.

“Menjadikan identitas anak itu menjadi jelas, bukan anak yang sama sekali tidak punya ayah, atau anak hasil hubungan yang tidak jelas siapa ayah kandungnya, menjadikan anak itu akan memiliki hak waris dari keluarga besar Prananto,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya