Soloraya
Kamis, 13 Agustus 2020 - 19:22 WIB

Kuasa Hukum Sesalkan Foto Penahanan Bos Semut Rangrang Sragen Beredar di Medsos

Muh Khodiq Duhri  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga melintasi jalan di antara dua gudang yang pernah dipakai untuk ternak rangrang di Dukuh Kroyo, Desa Taraman, Sidoharjo, Sragen, Senin (10/8/2020). (Solopos/Moh Khodiq Duhri)

Solopos.com, SRAGEN -- Heroe Setiyanto, kuasa hukum bos ternak semut rangrang Sragen, Sugiyono, menyesalkan beredarnya foto penahanan kliennya oleh penyidik Polda Jateng di media sosial.

Owner Heroes Law menilai foto itu tidak layak beredar di media sosial mengingat belum ada press release resmi dari Polda Jateng terkait penahanan kliennya tersebut.

Advertisement

“Kalau itu foto press release atau konferensi pers, sah-sah saja beredar di media. Faktanya, belum ada press release. Beredarnya foto itu berdampak tidak baik bagi psikologis istri dan anak Pak Sugiyono,” papar Heroe kepada Solopos.com, Kamis (13/8/2020).

Positif Covid-19 Dari Klaster Inspektorat Solo Tambah 2 Orang, Kantor Boleh Buka Mulai Jumat

Advertisement

Positif Covid-19 Dari Klaster Inspektorat Solo Tambah 2 Orang, Kantor Boleh Buka Mulai Jumat

Heroe juga menegaskan kliennya tidak dijemput paksa oleh penyidik Polda Jateng. Menurutnya, bos semut rangrang Sragen itu datang sendiri ke Polda Jateng untuk memenuhi panggilan polisi.

Panggilan itu sebelumnya dialamatkan kepada salah satu mantan koordinator lapangan dari CV Mitra Sukses Bersama (MSB) di Jogja. “Panggilan dari polisi itu via WA dan dititipkan melalui korlap di Jogja. Dia [Sugiyono] lalu datang ke Polda, setelah itu langsung ditahan dan tidak boleh pulang. Jadi kalau ada yang bilang dia dijemput paksa di rumah, itu informasi yang keliru,” tegas Heroe.

Advertisement

UMKM Solo Ramai-Ramai Daftar Bansos, Antrean Buka Rekening di Bank Ikut Membeludak

Dia mengakui terjadinya pandemi Covid-19 mengharuskan ia melaksanakan sejumlah protokol kesehatan seperti rapid test untuk bisa menemui bos semut rangrang asal Sidoharjo, Sragen, itu. Dia membenarkan Sugiyono sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Mantan Sekdes Taraman itu dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan. Ancaman untuk pelanggar Pasal 372 dan 387 adalah hukuman penjara maksimal empat tahun.

Advertisement

Silaturahmi Bersama Kapolresta Solo, Ini Komentar Habib Syech Soal Insiden Kerusuhan di Mertodranan

“Setelah Pak Sugiyono ditahan, saya belum ketemu dia. Saya belum bisa masuk [Polda]. Ada juklak juknisnya yang harus dipenuhi ketika seseorang ingin menemui tahanan di masa pandemi. Jadi, saya belum bisa berkomentar banyak,” ucapnya.

Sebagaimana diinformasikan, bos bisnis ternak semut rangrang Sragen, Sugiyono, ditangkap aparat Polda Jateng pada Senin (3/8/2020). Foto Sugiyono yang memakai baju tahanan di Polda Jateng sempat beredar di media sosial.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif