SOLOPOS.COM - Dua wisatawan asing terlihat di kawasan Kori Kamandungan, Keraton Surakarta Hadiningrat beberapa waktu lalu. Pelatikan lembaga promosi wisata daerah BPPIS Kota Solo diharapkan bisa meningkatkan upaya promosi dan pengembangan pariwisata. (JIBI/SOLOPOS/Burhan Aris Nugraha)

Solopos.com, SOLO—Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi perkara perdata Nomor 87/2019 dengan tergugat SISKS Paku Buwono (PB) XIII. Perkara itu merupakan permohonan dari anak-anak dari GKR Wandansari dan keponakan SISKS PB XIII.

Perkara tersebut terkait dengan Surat Keputusan (SK) Mendagri Nomor 430/2017 tentang Penetapan Status dan Pengelolaan Keraton Solo. Dalam permohonan kasasi itu MA mengadili sendiri dan memutuskan beberapa hal berikut ini:

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

1. Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat konvensi untuk sebagianya.
2. Menyatakan tergugat atau SISKS telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menyalahggunakan SK Kemendagri Nomor 430-2933 tahun 2017 tanggal 21 April 2017 tentang penetapan status dan pengelolaan Keraton Solo.
3. Menghukum akibat perbuatan melawan hukum tergugat untuk mengganti seluruh kerugian materiil maupun non materiil yang ditimbulkan karena perbuatannya secara tunai dan seketika.
4. Memerintahkan tergugat untuk membuka kembali pintu utama Kori Kamandungan agar segala upacara dan kegiatan-kegiatan adat/tradisi Keraton Solo, juga kegiatan penelitian, pusat study pendidikan dan kebudayaan, kunjungan kebudayaan juga pariwisata dapat berjalan sebagaimana mestinya.
5. Menghukum turut tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara a quo.
6. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dulu walaupun ada upaya hukum banding, verset dan kasasi.
7. Menolak gugatan para penggugat untuk selain dan selebihnya

Penjelasan itu disampaikan kuasa hukum dari penggugat anak-anak dari GKR Wandansari dan keponakan dair SISKS PB XIII, Sigit Nugroho Sudibyanto, saat diwawancara Solopos.com, Senin (9/10/2023) di Pengadilan Negeri Solo.

“Atas putusan MA itu ternyata Sinuhun mengajukan peninjauan kembali. Padahal semangat kami dengan adanya putusan kasasi ini adalah merukunkan keluarga besar dengan trah PB II hingga PB XII. Tapi Sinuhun mengajukan PK,” tutur dia.

Dikarenakan adanya pengajuan PK tersebut, Sigit mengatakan pihaknya mengajukan permohonan eksekusi atas putusan MA di atas. Dia meminta agar putusan MA dilaksanakan, seperti membuka kembali pintu utama Kori Kamandungan.

Juga meminta agar kegiatan-kegiatan PB XIII yang mengatasnamakan Bebadan-Bebadan baru dihentikan. “Hari ini pemberian aanmaning atau teguran. Bila PB XIII secara sukarela melaksanakan, kan tidak perlu upaya paksa,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya