SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)–Kuasa hukum terdakwa dugaan pencabulan An, 13, mengungkapkan adanya kejanggalan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dari pihak Polres Sragen.

Kadi Sukarna SH Mhum menemukan kejanggalan adanya surat penolakan pengacara oleh terdakwa yang di BAP masih berstatus sebagai tersangka. Kejanggalan tersebut disampaikan kepada Espos di Pengadilan Negeri (PN) Sragen saat mendampingi terdakwa An, Senin (31/1).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Sidang kali ini terpaksa ditunda karena saksi-saksi yang bakal diperiksa dalam persidangan tidak hadir. Akhirnya sidang ditunda pada pekan depan.  “Saya ditunjuk sebagai kuasa hukum terdakwa sejak 21 September 2010 saat mendapingi An sebagai tersangka di Polres Sragen. Pada 22 September tahun lalu saya juga mendampingi tersangka dalam pemeriksaan. Seusai pemeriksaan saya, tersangka dan orangtuanya pulang bersama dan tidak ada penolakan pengacara dari pihak tersangka. Namun saat masuk persidangan muncul adanya surat pernyataan penolakan saya sebagai kuasa hukum,” jelas Kadi curiga.

Dia mengatakan munculnya surat ini disampaikan dalam sidang sebelumnya dengan agenda putusan sela. Namun tuntutan kuasa hukum terdakwa agar membebaskan terdakwa dari segala hukuman dengan dasar adanya kejanggalan surat itu ditolak majelis hakim.

“Saat itu majelis hakim berpendapatan menggunakan pengacara atau tidak merupakan hak asasi manusia, termasuk terdakwa. Dengan demikian kami tetap mengikuti proses persidangan dan nanti ketika banding akan saya permasalahkan,” tandasnya.

Di sisi lain Ketua Aliansi Peduli Perempuan Sukowati (APPS) Sragen. Sugiyarti meminta agar anak-anak yang terlibat masalah hukum tetap dilindungi sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) lima menteri dengan Kapolri. Dalam kasus An dan N ini, paparnya, keduanya sama-sama korban. An sendiri, menurut dia, juga sebagai korban juga.

“Di samping itu berdasarkan hasil visum dua kali terhadap kemaluan N yang masih enam tahun itu ternyata masih utuh dan selaput daranya belum robek. Artinya kemaluan An memang belum masuk ke kemaluan N,” tandasnya.

trh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya