Soloraya
Jumat, 26 Februari 2021 - 12:05 WIB

Kuasa Hukum Ungkap Bocah 9 Tahun di Sragen Diperkosa Oknum Pesilat di Hadapan Orang Lain

Muh Khodiq Duhri  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemerkosaan. (Tuoitrenews.vn)

Solopos.com, SRAGEN -- Fakta baru terungkap dalam pemeriksaan saksi korban terkait dugaan kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh, S, 38, oknum pesilat asal Kecamatan Sukodono, Sragen, pada Kamis (25/2/2021) siang.

Siapa sangka, aksi pemerkosaan terhadap W, siswi SD berusia sembilan tahun itu dilakukan di hadapan P, 15, siswi SMP, di sebuah rumah kosong di Sukodono pada 10 November 2020 lalu.

Advertisement

Sebelum beraksi, S yang berstatus duda cerai itu sempat mengajak W dan P menonton video porno. Tak lama kemudian, S memaksa W melakukan hubungan layaknya suami istri.

Baca juga: Keji! Oknum Pesilat di Sragen Tega Perkosa Bocah 9 Tahun

Advertisement

Baca juga: Keji! Oknum Pesilat di Sragen Tega Perkosa Bocah 9 Tahun

W yang lemah dan polos sempat berontak. Namun, tenaganya tidak cukup kuat untuk menahan S yang dibakar nafsu. S juga mengancam akan memukul W jika menceritakan apa yang dialaminya itu kepada orang lain, termasuk kepada orang tuanya.

Belum selesai masalah kasus pemerkosaan yang dilakukan S, W kembali jadi korban pemerkosaan oleh teman dari P, sebulan kemudian.

Advertisement

Baca juga: Ngeri! Balai Desa di Sragen Jadi Lokasi Pesta Seks Threesome Anak di Bawah Umur

Direktur LBH Mawar Saron Solo, Andar Beniala Lumbanraja, selaku kuasa hukum dari W mengatakan kliennya mengalami tekanan psikologis setelah dua kali menjadi korban perkosaan.

Itu sebabnya, W cenderung tidak terbuka saat diajak berbicara dengan lawan jenisnya, termasuk kepada dirinya selaku kuasa hukum.

Advertisement

Pemeriksaan Saksi Korban

Informasi yang menyebut ada sosok P dalam rumah kosong saat W diperkosa oleh S justru baru terungkap saat kliennya diperiksa sebagai saksi korban oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sragen pada Kamis siang.

“Ada kemungkinan P ini juga pernah jadi korban dari S. Selanjutnya, P mengajak W untuk jadi korban baru dari S. Meski masih kelas IX SMP, perilaku P sangat tidak mencerminkan dia sebagai pelajar,” ucap Andar kepada Solopos.com, Jumat (26/2/2021).

Andar pun tidak ragu menyebut S sebagai predator anak. Selain telah memperkosa W di depan P, S diduga juga telah menodai P terlebih dahulu. Itu sebabnya, ungkap dia, P tidak berusaha menolong W saat akan diperkosa oleh S.

Advertisement

Baca juga: Pria Madiun Dibekuk Polisi Karena Tipu Pengusaha Ayam, Modusnya Bantu Menjualkan

Alih-alih mencegah terjadinya perkosaan, P justru mengajak W mengikuti pesta seks dengan tiga siswa yang jadi teman sekolahnya di sebuah toilet di balai desa sekitar 12 Desember 2020.

“Pihak organisasi perguran silat dan ketua RT setempat sudah menawarkan masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan. Tapi, keluarga klien saya menolak mencabut laporan ke polisi karena berharap pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya. Keluarga klien saya hanya meminta keadilan. Tapi, sekarang keluarga klien saya malah dikucilkan tetangga,” ujar Andar.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif