Soloraya
Rabu, 27 September 2023 - 17:10 WIB

Kuasai Tanah Oro-Oro Tanpa Hak, 4 Panitia PTSL Trombol Sragen Jadi Tersangka

Tri Rahayu  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Plt. Kasi Pidsus Kejari Sragen, Kunto Tri Hatmojo (kiri), menjelaskan tentang kasus PTSL 2018 di wilayah Kecamatan Mondokan, Sragen, kepada wartawan di Kejari Sragen, Rabu (27/9/2023). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen segera melimpahkan kasus dugaan penguasaan tanah oro-oro (OO) tanpa hak lewat program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) 2018 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.

Ada lima tersangka dalam kasus tersebut, empat diantaranya adalah panitia program PTSL 2018 Desa Trombol, Kecamatan Mondokan, Sragen. Satu lainnya adalah perangkat desa. Mereka masing-masing berinisial S, G, Sh, Sy, dan BT.

Advertisement

Kasus tersebut dibeberkan Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sragen, Kunto Tri Hatmojo, Rabu (27/9/2023). Kasus itu bermula dari adanya program PTSL 2018 di Desa Trombol. Dalam program itu ada lima bidang tanah berstatus OO, tetapi bisa terbit sertifikat hak milik atas nama lima tersangka itu.

Mereka diduga tanpa hak menguasai lima bidang tanah yang luasnya 238 m2 atas nama S, lahan seluas 701 m2 atas nama Sh, lahan seluas 649 m2 atas nama Sy, luas lahan 471 m2 atas nama G, dan luas lahan 202 m2 atas nama BT.

“Dalam program PTSL 2018 itu, permohonannya melampirkan dokumen fotokopi kartu keluarga, kartu tanda penduduk, dokumen leter C, membayar Rp650.000, tanda tangan pemohon, dan pernyataan. Nah, dokumen pernyataan itu salah satunya berisi penguasaan fisik tanah. Padahal kelimanya tidak menguasai bidang tanah itu. Atas dasar itu, ada aduan ke polisi,” kata Kunto.

Advertisement

Kasus ini diselidiki Polres Sragen sebelum dilimpahkan ke Kejari Sragen. Modus yang kelima tersangka lakukan sama. Mereka diduga bersekongkol membuat dokumen yang seolah-olah masing-masing menguasai tanah itu selama 20 tahun. Mereka kemudian mengajukannya untuk pembuatan sertifikat tanah hingga terbit sertifikat. Lima bidang tanah itu semua ada di Desa Trombol.

Kelima tersangka diancam dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 atau Pasal 9 atau Pasal 11 UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP tentang tindak pidana yang dilakukan bersama-sama.

“Ancamannya Pasal 2 UU Tipikor itu minimal 2 Tahun penjara. Pasal 3 UU Tipikor ancamannya paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun. Kerugian negara atas kasus itu sekitar Rp200 jutaan,” jelas Kunto.

Advertisement

Awalnya, kelima tersangka itu ditahan di LP Sragen. Namun dua di antara mereka, yakni Sh dan BT, sakit. “Akhirnya kami mengalihkan kedua orang itu untuk tahanan rumah. Sh dari LP langsung dibawa ke rumah sakit hingga akhirnya meninggal dunia. Akhirnya, kasus Sh batal demi hukum. Sementara BT dirawat di rumah karena menderita sakit jantung. Jadi yang ditahan di LP tinggal tiga orang,” sambung Kunto menguraikan.

Kejari masih memperbaiki rencana dakwaan sebelum melimpahkan bekas perkara ke Pengadilan Tipikor Semarang. Targetnya, berkas itu dilimpahkan dalam 1-2 pekan ke depan.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif