SOLOPOS.COM - Plt Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo saat ditemui dikantornya pada Selasa (18/4/2023). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukoharjo memasang line perda pada lokasi galian tambang golongan C di Dukuh Tobong RT 001 dan RT 002/RW 006, Pundungrejo, Kecamatan Tawangsari, Senin (17/4/2023) lalu. Aktivitas truk pengangkut material tambang itu yang menyebabkan jalan rusak.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, pemasangan Line Perda dilakukan Satpol PP didampingi Camat Tawangsari, Danramil 04/Tawangsari, Kapolsek Tawangsari, dan Lurah Desa Pundungrejo. Galian C tersebut sempat didemo warga karena dianggap menyebabkan jalan rusak.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Warga berunjuk rasa menuntut agar jalan diperbaiki dan aktivitas tambang dihentikan. Sementara di lokasi tersebut kini sudah tidak terdapat aktivitas penambangan. Hanya ditemukan satu alat berat yang ditinggal di lokasi tambang.

Dimintai konfirmasi terkait hal itu, Plt Kepala Satpol PP Sukoharjo, Heru Indarjo, mengatakan aktivitas tambang tersebut tidak memiliki izin dan berada di luar zona tata ruang penambangan. “Lahan itu milik perorangan sudah dibeli oleh pengusaha. Itu sudah beroperasi lama, selalu kucing-kucingan. Kalau sudah kami datangi tutup, selang berapa hari buka lagi,” jelasnya pada Selasa (18/4/2023).

Satpol PP memasang garis perda itu sesuai desakan masyarakat yang lapor jalanan rusak karena aktivitas pertambangan. Heru mengungkapkan setiap ada laporan masyarakat, pihaknya langsung terjun menindaklanjuti. Namun pengelola selalu kucing-kucingan.

Penambangan golongan C tersebut melanggar Perda No.3/2014 tentang Ketertiban Umum dan Perda No. 14/2011 tentang Rencana Tata Ruang Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011-2031 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 1/2018 tentang Perubahan atas Perda No 14/2011 tentang Rencana Tata Ruang Kabupaten Sukoharjo tahun 2011-2031.

Satpol PP Tak Punya Wewenang

Dia juga mengatakan pihaknya tak memiliki wewenang memberi sanksi maupun menutup aktivitas penambangan secara permanen. Sebab penutupan permanen dan sanksi tersebut hanya bisa dilakukan oleh penyidik PNS (PPNS)dan Pemprov Jateng.

Sejauh ini sedikitnya ada sejumlah lokasi tambang yang ditutup sementara Satpol PP Sukoharjo di antaranya di Weru, Bulu, dan Tawangsari. “Sudah kami tutup semua. Itu bukan zona wilayah tambang. Sementara ini tidak ada perbaikan jalan hingga warga marah. Kewenangan Satpol PP kabupaten/kota hanya memperingatkan dan menghentikan sementara. Proses semua kegiatan secara administrasi hingga penindakan dari Satpol PP Jateng dan ESDM Jateng,” terangnya.

Jika pengelola tambang masih nekat menjalankan aktivitasnya, Heru menyatakan akan melaporkannya ke PPNS dan Satreskrim Polres Sukoharjo. “Satu kemarin sudah ditindaklanjuti yang di daerah Bulu,” bebernya.

Seperti diketahui, Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, beserta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) beberapa waktu lalu melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi galian C ilegal di Bulu dan Tawangsari.

Sidak Galian C Sukoharjo
Bupati Sukoharjo, Etik Suryani beserta Forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Sukoharjo melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi galian C ilegal di Kecamatan Bulu dan Tawangsari, Kamis (12/1/2023). (Istimewa/Humas Pemkab Sukoharjo)

Bupati menegaskan aktivitas penambangan itu ditutup dan akan diproses oleh aparat kepolisian. Hal itu mengingat aktivitas galian C di dua kecamatanitu  ilegal. “Ini sudah ditutup Satpol PP sesuai dengan Perda. Untuk data operator serta yang bertanggung jawab kami minta dan serahkan pada Kapolres,” tegas Bupati.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengaku telah meminta anggotanya menyelidiki tambang galian C tersebut. “Kasatreskrim sudah turun ke lokasi bersama timnya melakukan pengecekan. Itu kan kaitannya sama perizinan, ada yang sudah mempunyai izin melalui aplikasi OSS [online single submission],” terang Kapolres.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya