Kuota 20% siswa Gakin bebas biaya pendidikan itu didasarkan pada UU dan kebijakan Pemkab Sragen mbela wong cilik.
Kebijakan tersebut disampaikan Plt Kepala Disdik Sragen, Giyadi, dalam jumpa pers di ruang kerjanya, Jumat (27/5/2011). Dalam kesempatan itu, hadir Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) Turdiyanto, Kabid Pendidikan Menengah (Dikmen) Wahyono dan dua kepala sekolah (Kasek) RSBI dan sejumlah panitia penerimaan peserta didik baru (PPDB) RSBI SMAN 1 Sragen.
“Kami mengumumkan kebijakan memberikan kuota 20% untuk siswa Gakin agar bisa belajar di sekolah negeri dan swasta di Sragen. Kebijakan itu merupakan kebijakan pendidikan yang berpihak kepada wong cilik sesuai dengan slogan Bupati Sragen. Semua siswa dari Gakin berkesempatan menikmati pendidikan gratis, namun harus memenuhi persyaratan yang ditentukan pihak sekolah,” paparnya.
(trh)