SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan terhadap anak di bawah umur. (Freepik).

Solopos.com, SRAGEN — Seorang bocah berumur 12 tahun diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan tetangganya di wilayah Kecamatan Sidoharjo, Sragen. Aparat Polres Sragen sudah membekuk pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai petani.

Berdasarkan keterangan Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama, melalui Kasatreskrim, AKP Wikan Sri Kadiyono, kasus tersebut terungkap pada Minggu (25/6/2023) lalu. Kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur itu kini ditangani Unit IV Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sragen.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Kasus tersebut terungkap dari laporan orang tua korban yang tidak terima atas perlakuan pelaku. Pelaku ini masih tetangga korban. Korban seorang bocah perempuan berinisial A, berumur 12 tahun, sedangkan pelaku diketahui berinisial M, 50,” ujar Wikan kepada wartawan, baru-baru ini.

Modus yang dilakukan pelaku untuk melancarkan aksinya adalah dengan tipu muslihat, berpura-pura menasihati korban. Setelah korban termakan rayuan, pelaku baru melancarkan aksi bejatnya.

Wikan menjelaskan Kronologi kejadian yang bermula pada Kamis (25/5/2023) pada pukul 13.00 WIB. Saat itu pelaku datang ke rumah korban, kemudian merangkul korban dan membaringkan korban di tempat tidur sembari menasihati. Kemudian pelaku melakukan tindakan cabul terhadap korban.

“Pada hari berikutnya, pelaku datang lagi ke rumah korban dan melakukan hal serupa. Korban lantas melaporkan apa yang ia alami ke orang tuanya. Kemudian kejadian itu dilaporkan orang tua korban ke Polres Sragen. Atas kasus itu, kami menyita barang bukti berupa spasang pakaian milik korban, sepasang pakaian milik pelaku, dan satu unit motor Honda Supra milik pelaku sebagai sarananya,” kata Wikan.

Polisi juga langsung melakukan visum et repertum (VER), memeriksa saksi-saksi, olah tempat kejadian perkara, gelar pekara, dan menahan pelaku.

Pria paruh baya itu dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76D dan atau Pasal 81 juncto Pasal 76E dengan UU No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Pelaku diancam hukuman pidana 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya