Soloraya
Senin, 1 November 2021 - 08:12 WIB

Kurang dari 12 Jam, Pelaku Upaya Pemerkosaan Siswi SMP Ditangkap

Akhmad Ludiyanto  /  Haryono Wahyudiyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi

Solopos.com, KARANGANYAR—Dalam kurun waktu kurang dari 12 jam sejak kasus dilaporkan, polisi menangkap pelaku dugaan percobaan pemerkosaan siswi SMP di wilayah Kebakkramat, Karanganyar, Minggu (31/10/2021).

Pelaku adalah B, warga yang tinggal di wilayah Kecamatan Kebakkramat, Karanganyar.

Advertisement

Kapolres Karanganyar, AKBP Muchammad Syafi Maulla, melalui Kasi Humas Iptu Agung Purwoko mengatakan pelaku ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya, Minggu siang.

Baca Juga: Pembangunan Kantor Terpadu Pemkab Wonogiri Ditunda Lagi

“Kasus ini dilaporkan ibu korban pada Minggu pagi, dan Minggu siang pelakunya sudah bisa kita tangkap tanpa perlawanan dan langsung kami bawa ke Mapolres Karanganyar untuk diperiksa lebih lanjut,” ujar Agung.

Advertisement

Menurutnya, B mengakui perbuatannya dalam kasus upaya pemerkosaan terhadap siswi SMP asal Mojolaban, Sukoharjo, Sabtu (30/10/2021) malam. “Pelaku mengakui perbuatannya terus terang dan saat ini terus diperiksa di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak [PPA],” ujarnya.

Pelaku akan dijerat Pasal 82 dan 80 UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, junto Pasal 365 KUHP.

Baca Juga: Kurang 2 Bulan, Beasiswa Mahasiswa Rp12 Juta di Wonogiri Direalisasikan

Advertisement

“Dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dengan maks Rp5 miliar ditambah ancaman penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/denda maksimal Rp72 juta ditambah hukuman penjara maksimal 9 tahun,” imbuhnya.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif