Magdalena Naviriana Putri / Sri Sumi Handayani | SOLOPOS.com
Solopos.com, SUKOHARJO — Anggota Unit Reskrim Polsek Kartasura menangkap dua maling motor kambuhan di Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah dalam waktu kurang dari 24 jam.
Kedua tersangka merupakan warga Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Kapolsek Kartasura, AKP Mulyanta, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengungkapkan tersangka mengaku nekat mencuri untuk berfoya-foya dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Dari hasil gelar perkara pelaku ada dua orang. Masing-masing memiliki peran. Tersangka FAW, 27, sebagai otak dan FTH, 26, berperan memantau situasi saat beraksi,” jelasnya dalam jumpa pers yang dilakukan di Polsek Kartasura, Selasa (19/4/2022).
Kapolsek menambahkan FAW merupakan residivis atau pernah melakukan tindakan serupa. Kala itu, ia dijerat menggunakan Pasal 365 KUHP yakni pencurian dengan kekerasan dan tertangkap di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Kapolsek menambahkan FAW merupakan residivis atau pernah melakukan tindakan serupa. Kala itu, ia dijerat menggunakan Pasal 365 KUHP yakni pencurian dengan kekerasan dan tertangkap di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Baca Juga : Residivis Nekat Curi Tabung Gas di Sukoharjo Diganjar Bogem Mentah
Polisi menyita dua unit sepeda motor, yakni Honda Beat warna magenta hitam dengan pelat nomor AD 5054 AEB dan Yamaha Mio pelat nomor AD 3469 SA. Honda Beat tersebut merupakan motor curian sedangkan Yamaha Mio yang digunakan pelaku sebagai sarana melakukan aksi pencurian.
Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kartasura. Setelah mendapat laporan, petugas melakukan penyelidikan. Salah satunya melalui media sosial. Tak lama, lanjutnya, ada warga internet yang mengunggah motor mirip milik korban itu akan dijual.
Baca Juga : Sukoharjo Hari Ini: 30 Maret 2013, Maling Gondol Dokumen Agunan & Uang
Kapolsek membeberkan kronologi penangkapan kedua tersangka. Polisi melakukan penyamaran dengan berpura-pura membeli. Motor korban dijual Rp3 juta. Pada hari yang sama, Sabtu malam, petugas bertemu dengan penjual motor dan memastikan bahwa motor itu milik korban.
“Setelah berkoordinasi dengan korban dan menyakini bahwa motor tersebut adalah milik korban maka petugas berpura-pura melakukan transaksi dengan penjualnya,” jelasnya.
Baca Juga : Kejagung Hentikan Penuntutan Kasus Buruh Curi HP di Sukoharjo
Hasil pengembangan, petugas berhasil menangkap kedua pelaku pencurian sepeda motor di salah satu rumah kontrakan wilayah Gonilan, Kartasura, Sukoharjo. Kedua tersangka ditangkap kurang dari 24 jam setelah korban melapor.
Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Salah satu tersangka residivis pencurian, FAW, mengakui dirinya nekat mencuri untuk berfoya-foya di tempat karaoke.
“Saya sudah pernah [melakukan pencurian]. Ini kali kedua. [Hasil pencurian] dijual di medsos untuk foya-foya ten [di] karaoke,” katanya.
Baca Juga : Tepergok Curi Kotak Amal di Sukoharjo, Pria Matesih Diamankan Polisi
Tersangka lain, FTH mengaku ikut-ikut mencuri atas ide dari rekannya, FAW. Dia mau diajak mencuri demi mendapatkan uang untuk Lebaran. “Butuh uang saat mau Lebaran. Laku Rp3,4 juta saya cuma minta Rp300.000. Yang lainnya buat Foya-foya [berdua dengan FAW]. Jane mau buat Lebaran tapi malah buat senang-senang,” jelas pria yang juga juru parkir itu.
Kedua pelaku pencurian motor itu mengaku menyasar tempat sepi dan tanpa pengawasan dan mencari motor yang tidak dikunci stang. Mereka mengaku tidak menggunakan alat saat beraksi. Mereka hanya mendorong sepeda motor hasil curiannya.