SOLOPOS.COM - Aparat Polsek Sumberlawang, Sragen, mengamankan pencuri kotak amal yang sebelumnya ditangkap warga di Desa Mojopuro, Kecamatan Sumberlawang, Sragen, Jumat (19/1/2023). (Istimewa/Polsek Sumberlawang)

Solopos.com, SRAGEN — Seorang pemuda asal Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), tepergok mencuri kotak amal masjid di wilayah Desa Mojopuro, Kecamatan Sumberlawang, Sragen, Kamis (18/1/2024) siang. Pencuri itu diketahui warga saat menjalankan aksi keduanya setelah berhasil menguras isi kotak amal di masjid lain.

Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam, melalui Kapolsek Sumberlawang, AKP Sudarmaji, mengungkapkan pelaku berinisial MSA, 38, warga Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Jatim. Ia belum sebelum dihajar warga karena kebetulan Kapolsek melewati lokasi kejadian saat tengah berpatroli.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Modusnya pelaku mengambil uang dalam kotak amal dengan cara merusak kotak amal. Perusakan kotak amal itu dilakukan dengan menggunakan palu, tiga buah obeng, dan besi berbentuk leter L. Uang yang berhasil diambil senilai Rp1.605.000 yang dimasukkan dalam tas slempang,” ujar Sudarmaji kepada Solopos.com, Jumat (19/1/2024).

Pelaku datang dari arah Solo naik bus umum lalu turun di Terminal Sumberlawang pada pukul 14.00 WIB. Berjalan kaki pelaku mencari lokasi sasaran pencurian dan akhirnya sampai di Masjid Miftahul Jannah Desa Mojopuro, Sumberlawang.

“Pelaku melihat kotak amal di sana lalu mengeluarkan peralatan dan langsung merusak kotak amal. Uang dimasukkan ke  tas slempang kemudian pergi ke utara. Kemudian pelaku sampai di Masjid Baiturrahman Dukuh Lawangsari, Mojopuro. Aksinya hendak mencuri uang di kotak amal diketahui warga,” ujarnya.

Warga langsung berdatangan untuk menangkap pelaku. Kemudian polisi datang ke lokasi saat berpatroli di wilayah Mojopuro. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Sumberlawang.

“Saat pemeriksaan pelaku mengaku pernah menjalani hukuman di Lapas Jombang dalam kasus tindak pidana pencurian dan pemberatan. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya