Soloraya
Kamis, 16 Maret 2023 - 18:56 WIB

Kusumo Putro: Proses Hukum Lambat, Kerusakan Dalem Singopuro Makin Parah

Magdalena Naviriana Putri  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aparat kepolisian memasang garis polisi di benteng bata Dalem Singopuro, Desa Singopuran, Kecamatan Kartasura, Jumat (8/7/2022). (Solopos/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SUKOHARJO — Proses hukum perusakan situs objek benda cagar budaya (BCB) benteng bata Dalem Singopuro, Desa Singopuran, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah hingga saat ini terus berjalan.

Seperti diketahui benteng tersebut dijebol pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Advertisement

Terkait lamanya proses hukum perusakan cagar budaya oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Jawa Tengah ini disorot Ketua Forum Budaya Mataram, Kusumo Putro.

Menurutnya Kusomo, lamanya pengusutan kasus tersebut mengakibatkan kerusakan BCB makin parah.

Advertisement

Menurutnya Kusomo, lamanya pengusutan kasus tersebut mengakibatkan kerusakan BCB makin parah.

Sebab kondisi benteng yang masih dalam status quo itu kini makin tak terawat. Bahkan garis polisi telah hilang dari lokasi.

Pihaknya menyayangkan kinerja PPNS BPK Jawa Tengah. Menurutnya kasus tersebut berlarut padahal sudah terjadi sejak Juli 2022 dan penyelidikan sudah dimulai pada Juli 2022 juga.

Advertisement

“Kami mendapat informasi di tahun 2023 pada Februari BPK Jateng sudah meningkatkan kasus ke tahap penyidikan. Berarti seharusnya ketika sudah dinaikkan dalam penyidikan sudah ada dugaan tindak pidananya. Ketika sudah ada pelaku tindak pidana harus ada penetapan tersangkanya. Hingga saat ini kami belum mendapatkan siapa tersangkanya,” jelasnya.

Oleh karena itu pihaknya meminta PPNS BPK Jawa Tengah untuk segera menetapkan tersangkanya.

Dia juga meminta PPNS BPK Jateng segera melakukan proses hukum sesuai UU Cagar Budaya yang ada.

Advertisement

Sebab menurutnya hal tersebut akan berimbas pada banyaknya masyarakat yang akan melakukan perusakan Cagar Budaya dan tak sedikit masyarakat akan menyepelekan.

Dia mengatakan karena masih dalam proses hukum kawasan tersebut masuk dalam status quo. Sehingga tak bisa dilakukan pembersihan maupun perawatan.

Namun justru pohon di kawasan tersebut semakin rindang dan menambah kerusakan jika proses hukumnya sangat lama.

Advertisement

“Kemarin penjebolan benteng Keraton Kartasura hanya dihukum selama 1 tahun. Kalau hukumannya sangat ringan akan ada perusakan BCB di seluruh pelosok Tanah Air. Kita melihat ini sangat terlantar dan sudah 1,5 meter tingginya rumput liar. Sangat tidak terawat. Ini membuat cagar budaya kita semakin terlantar juga akan mempengaruhi struktur bangunan yang berdampak pada kerusakan cagar budaya yang semakin parah,” ujar Kusumo.

Terpisah, PPNS BPK Jawa Tengah Harun Ar-Rasyid membenarkan terkait proses hukum yang berlaku atas pembongkaran benteng kuno Dalem Singopuro itu.

Menurutnya 10 saksi sudah diperiksa dalam kasus tersebut.

“Total saksi ada 10 orang, ada empat orang ahli yakni ahli hukum, ahli hukum cagar budaya, ahli cagar budaya sebanyak dua orang. Segera kami akan melakukan gelar perkara kasus tersebut,” jelas Harun.

Sementara itu berdasarkan pengamatan Solopos.com di benteng tersebut rumput liar memenuhi seluruh lahan dengan tinggi menjulang hingga 1,5 meter.

Tak jarang akar rumput tersebut menembus bebatuan benteng. Garis polisi juga tak lagi ditemukan dalam kawasan tersebut.

Bahkan Rumah berasitektur Jawa kuno yang terletak di dalam benteng di Dalem Singopuro di RT 002/RW 002, Dusun/Desa Singopuran, Kartasura tertutup rumput liar.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif