Soloraya
Kamis, 16 Mei 2013 - 17:03 WIB

LABELISASI BCB : Pemkot Akui Pemasangan Label BCB Belum Merata

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — Pemasangan labelisasi benda cagar budaya (BCB) diakui Pemkot Solo belum merata. Namun demikian, Pemkot tetap mengupayakan akhir tahun ini bisa menyelesaikan pemasangan labelisasi terhadap bangunan cagar budaya yang sudah ditetapkan BCB.

“Memang banyak bangunan cagar budaya yang belum kami pasang labelisasi BCB. Nanti pemasangannya bertahap. Jumlahnya separuh dari jumlah yang sudah ditetapkan walikota,” jelas Kepala Bidang Pelestarian Kawasan dan Bangunan Cagar Budaya Dinas Tata Ruang Kota (DTRK) Solo, Mufti Rahardjo, saat ditemui disela-sela audensi dengan para budayawan di Ramayana Resto, Kamis (16/5/2013).

Advertisement

Menurutnya, Pemkot terus mengupayakan penambahkan bangunan masuk kategori sebagai BCB. Berdasarkan data terakhir, sekitar 70-an bangunan yang sudah ditetapkan BCB oleh walikota.
“Kalau kita inventarisasi jumlahnya cukup banyak, tapi harus dikaji dulu, apakah layak masuk BCB atau tidak. Selain itu ya menunggu penetapan dari walikota. Contoh yang belum ditetapkan antara lain Stasiun Kota, Sangkrah, Lokananta maupun Gedung Joyosuman,” paparnya.

Mufti mengakui pada 2013 ini untuk peningkatan kategori BCB jumlahnya cukup banyak. Kendati demikian, untuk penetapan BCB kemungkinan belum bisa apabila hanya beberapa bangunan saja. Dia menerangkan, proses itu harus melalui beberapa tahapan sebelum ditetapkan walikota seperti kajian secara mendalam yang kemudian di inventarisasi.

“Walikota boleh menetapkan BCB tidak harus dari kementerian. Kami akui tahun ini akan ada penambahan BCB tapi untuk penetapan walikota belum bisa,” ujar dia.

Advertisement

Menurutnya, lokasi yang bidik tahun ini agar bisa ditetapkan BCB dan dilakukan pemasangan labelisasi, yaitu Stasiun Solo Kota maupun Lokananta. Karena menunggu pembahasan tiga peraturan pemerintah (PP) yang belum selesai, dimana PP itu sebagai penjabaran UU No 11/2010 tentang cagar budaya.

“Ya kita manfaatkan sisa waktu tahun ini. Saat ini kami menunggu itu karena nantinya di bawah UU cagar budaya ada PPnya. Kalau ini sudah selesai baru kami bisa aplikasi dan action, mungkin tahun ini sudah bisa selesai dan beberapa bangunana bisa ditetapkan sebagai BCB,” pungkas dia.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif