Sragen (Espos)–Dari hasil pengembangan kasus pencurian cabai di wilayah hukum Polsek Masaran, aparat berhasil mengungkap kasus pencurian serupa di wilayah Sidoharjo, Sragen. Anggota sindikat pencuri asal Pengan RT 28, Purwosuman, Sidoharjo, Adri Dwi P, 20, berhasil dibekuk aparat Polres Sragen, Kamis (13/1).
Akibat perbuatannya tersangka diancam pasal pencurian dan terpaksa harus mendekam di penjara Mapolres Sragen. Informasi yang dihimpun Espos di Mapolres, pencurian cabai terjadi di areal tanaman cabai milik Pardi Widodo, 50, warga Candi RT 10, Bentak, Sidoharjo. Pencurian di Bentak itu dilakukan sindikat yang berjumlah lima orang. Setelah mencuri di wilayah Sidoharjo, mereka juga beraksi di wilayah Masaran yang tepergok warga beberapa hari lalu.
Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya
Kapolres Sragen AKBP IB Putra Narendra melalui Kasubag Humas Polres Sragen, AKP Mulyani, mengungkapkan sebelumnya aparat Polsek Masaran dan Polres Sragen berhasil membekuk empat tersangka pencurian cabai di Desa Pilang, Sragen. Dari hasil pengembangan kasus itu, terangnya, Reskrim Polres Sragen berhasil membekuk pelaku lainnya Adri di rumahnya.
“Anak ini tidak ikut mencuri cabai di wilayah Masaran. Dia hanya ikut sekali di wilayah Sidoharjo. Kami berhasil menyita barang bukti berupa jaket senilai Rp 40.000 dari tangan tersangka sebagai hasil penjualan cabai. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,” tegas AKP Mulyani.
Sementara tersangka Adri mengaku hasil pencurian di Sidoharjo hanya mendapatkan 30 kg cabai besar. Dia tidak ikut menjual cabai ke Pasar Bunder. “Saya hanya dapat bagian Rp 60.000 dari teman-teman dan uang itu saya belikan jaket. Saat mencuri saya berboncengan dengan teman bertiga dengan satu motor,” terang tersangka.
trh