SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok. SOLOPOS)

Ilustrasi (Dok. SOLOPOS)

Klaten (Solopos.com)–Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten menetapkan Kepala Desa (Kades) Kraguman, Kecamatan Jogonalan, Saminem, 50 sebagai tersangka kasus korupsi dana kas desa atau Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kepala Kejari Klaten, Yulianita saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (6/7), menjelaskan kasus korupsi yang menjerat Saminem terjadi pada tahun 2007 silam.

Kasus ini baru terungkap setelah ada warga yang melaporkannya pada akhir 2010 lalu. Kasus tersebut berawal ketika Saminem mengambil kebijakan berupa pengalihan tanah kas desa menjadi stasiun pengisian bahan bakar elpiji (SPBE)  di desa setempat pada 2007 lalu.

Sebagai kompensasi pengalihan tanah kas desa menjadi SPBE itu, Pemerintah Desa (Pemdes) mendapat pemasukan kas ratusan juta rupiah. Rencananya, kas tersebut akan digunakan untuk membeli tanah kas desa di lain tempat. Akan tetapi, praktiknya Saminem justru menggunakan uang itu untuk kepentingan sendiri.

“Semula dilaporkan bahwa kerugian negara yang diakibatkan dari korupsi ini mencapai Rp 200 juta. Tetapi setelah dilakukan pemeriksaan oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangungan-red) ternyata kerugian negara mencapai sekitar Rp 415 juta,” tukas Yulianita.

Dalam catatan Espos, sejumlah Kades dan mantan Kades di Klaten yang terjerat kasus korupsi antara lain Kades Jambu Kidul, Wiyanti; Kades Dompyongan, Sugimin; serta mantan Kades Melikan, Nurdi Agus Susanto.

(mkd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya