SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Boyolali (Espos)–Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali kembali mengembalikan berkas kasus dugaan korupsi buku ajar tahun 2003/2004 dengan tersangka Agus Wahyudi Mustofa ke penyidik Polres Boyolali. Pengembalian berkas dugaan korupsi senilai sekitar Rp 8,7 miliar ini merupakan kali ketiga yang dilakukan oleh pihak Kejari.

Kapolres Boyolali AKBP Romin Thaib melalui Kasatreskrim AKP Asnanto mengakui jika berkas perkara buku ajar dengan tersangka Agus Wahyudi Mustofa telah dikembalikan lagi. Pasalnya, masih ada beberapa hal yang perlu dilengkapi.
“Memang masih P-19 atau belum lengkap. Berkas akan kami lengkapi sesuai dengan petunjuk dari kejaksaan,” ujarnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (9/7).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Dikatakannya, secara materiil berkas acara pemeriksaan (BAP) tersangka Agus Wahyudi Mustofa itu sudah lengkap. Namun, secara formil kurang lengkap.

“Kalau sudah lengkap sesuai dengan petunjuk kejaksaan, BAP akan segera kami kirim kembali ke kejaksaan,” tambah dia.
Sementara, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Boyolali Prihatin SH membenarkan adanya pengembalian BAP kasus dugaan buku ajar dengan tersangka Agus Wahyudi Mustofa.

“Berkas masih P-19, masih ada beberapa hal yang perlu dilengkapi, tetapi tidak terlalu banyak,” jelasnya kepada wartawan.
Ditambahkannya, kekurangan yang perlu dilengkapi penyidik itu, hanya beberapa hal saja. Tidak terlalu signfikan. Namun demikian, jelas Prihatin, tetap akan berpengaruh dalam proses persidangan di pengadilan nantinya.

fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya