SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen–Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen kembali memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah Pelopor Alam Lestari (PD PAL), Selasa (28/9). Keduanya staf keuangan PD PAL, akan diminta keterangan seputar penggunaan dana senilai Rp 500 juta.

Kepala Kejari Sragen, Sri Sektiyanti SH, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Heru Mayawan SH, mengungkapkan perihal rencana pemeriksaan dua staf kasir PD PAL tersebut. Dia juga mengatakan penyidik Kejaksaan akan memeriksa pimpinan PD PAL untuk mengklarifikasi hasil pemeriksaan PD PAL.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Kami masih fokus pada dugaan penyalahgunaan dana Rp 500 juta yang berkurang menjadi Rp 300 juta dan kini diinformasikan tersisa Rp 198 juta. Pemeriksaan dua kasir guna mengklarifikasi dana itu,” ujarnya ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya di Kantor Kejari setempat, Selasa (28/9).

Heru mengaku belum tahu mengenai aliran dana PD PAL ke pihak lain. Sejauh ini pihaknya masih fokus kepada dugaan penyalahgunaan dana itu. Kejari menetapkan pimpinan PD PAL, S, sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang.

Sementara itu Pemkab Sragen berencana segera mengaudit PD PAL guna mengetahui kondisi keuangan perusahaan daerah dimaksud. Tim auditor berasal dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng dan tim auditor independen.

trh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya