Soloraya
Jumat, 3 Agustus 2012 - 18:56 WIB

Lagi, Lima Pejudi Capjiki Digulung Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Lima pejudi capjiki tengah dimintai keterangan di Mapolres Karanganyar, Jumat (3/8/2012).(Espos/Indah Septiyaning W)

Lima pejudi capjiki tengah dimintai keterangan di Mapolres Karanganyar, Jumat (3/8/2012).(Espos/Indah Septiyaning W)

KARANGANYAR—Jajaran Polres Karanganyar berhasil menangkap lima pejudi capjiki. Mereka tak bisa berkutik saat petugas menggrebek tempat yang kerap dijadikan arena judi.

Advertisement

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, aparat kepolisian menangkap tiga pelaku semua warga Kebakkramat masing-masing Dono, 54, warga Mojorejo; Saptono, 66, Banjarejo dan Murdiman, 65, Alastuwo, pada Kamis (2/8) pukul 21.00 WIB. Mereka tertangkap tangan tengah melakukan aktivitas perjudian di samping rumah Sugiyanto di Tempel, Alastuwo, Kebakkramat.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa uang taruhan Rp504.000, satu lembar kertas paito, dua lembar kertas rekapan, dua spidol warna merah dan satu spidol warna hitam. Sementara dua pelaku lain ditangkap di lokasi berbeda masing-masing Subandi, 49, warga Celengan, Mojoroto, Mojogedang dan Hartono, 31, warga Dawe, Mojoroto, Mojogedang pada Rabu (1/8/2012) sekitar pukul 15.00 WIB. Keduanya bertindak sebagai tambang atau penjual judi capjiki. Saat ditangkap mereka tengah merekap hasil penjualan judi capjiki di kediaman Subandi.

Dari tangan Subandi, polisi menyita barang bukti berupa satu buah handphone (HP) merek Maxtron serta uang tunai Rp193.000. Sedangkan dari tangan Hartono berhasil disita satu buah HP merek Cross dan uang hasil penjualan judi capjiki Rp155.000. Kasubag Humas Polres Karanganyar AKP Joko Waluyono mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Nazirwan Adji Wibowo mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya praktik perjudian di wilayahnya. Dari laporan ini, polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil memangkap kelima tersangka tersebut.

Advertisement

“Tiga pelaku ditangkap di Kebakkramat oleh tim khusus operasi penyakit masyarakat (pekat) dan dua pelaku semuanya tambang di Mojoroto, Mojogedang,” katanya.

Saat ini, pelaku judi capjiki maupun domino ditahan di Mapolres Karanganyar guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dikenai pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun. “Kami akan terus memberantas pekat seperti judi, minuman keras (miras) maupun pekerja seks komersil (psk),” katanya. Joko mengatakan tidak akan pandang bulu memberantas Pekat, baik pembeli maupun penjual.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif