SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencuri mobil. (Hengky Irawan/Harian Jogja)

Solopos.com, SRAGEN — Salah satu tersangka kasus dugaan penggelapan mobil rental di Tanon, Sragen, ternyata juga diduga menggelapkan mobil rental di wilayah Gesi, Sragen. Kasus tersebut terungkap setelah Polsek Gesi menerima aduan dari warga Desa Pilangsari, Gesi, yang jadi korban penggelapan.

Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi melalui Kapolsek Gesi, AKP Teguh Purwoko, menyebutkan korban yang melapor itu bernama Muhammad Shurya Chendykia, 22. ia melapor pada 29 Oktober 2021 lalu.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Dia menerangkan peristiwa dugaan penggelapan itu berawal pada 18 Juli 2021. Saat itu ada warga Blangu, Gesi, datang ke rumah korban bersama satu warga lainnya untuk menyewa mobil. Mobil itu disewa Rp300.000/hari untuk kendaraan kerja.

Baca Juga: Bawa Kabur Mobil Rental hingga ke Jatim, 2 Warga Sragen Dibekuk Polisi

“Korban menyerahkan mobil Toyota Avanza berpelat nomor AD 1612 E warna abu-abu metalik kepada penyewa. Uang sewa itu dibayarkan harian. Warga Blangu itu diketahui terakhir membayar sewa pada 3 September 2021. Sejak September itu sampai sekarang belum bayar dan warga itu tidak bisa dihubungi. Atas kejadian itu korban melapor ke Polsek Gesi. Warga Blangu itu diketahui bernama Esmuni Fatah,” kata Teguh.

Teguh menerangkan ternyata Esmuni Fatah sudah ditangkap dalam kasus yang berbeda di Polsek Tanon. Teguh berkoordinasi dengan Polsek Tanon untuk pemeriksaan Esmuni Fatah yang tinggal di Blangu, Gesi, Sragen, berdasarkan kartu tanda penduduk (KTP).

“Dalam pemeriksaan, mobil rental itu ada di Masaran. Setelah diselidiki, ternyata mobil bisa diamankan dari tangan warga di wilayah Desa Macanan, Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar,” jelasnya.

Baca Juga: Laka Karambol Sumberlawang: Sopir Bus Rela Mengaku Melaju 40 Km/Jam

Mobil diamankan ke Polsek Gesi untuk proses lebih lanjut. Esmuni ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 372 juncto 378 KUHP yang ditangani Polsek Gesi. “Tersangka ditahan di Polres Sragen,” ungkap Teguh.

Modus kejahatan yang dilakukan tersangka adalah dengan menyewa mobil kemudian memindahtangankan tanpa seizin pemilik yang sah. Atas kejadian itu, kata dia, korban rugi Rp200 juta.

Sebelumnya, dua tersangka pelaku penggelapan mobil rental dibekuk aparat Polsek Tanon, Sragen, belum lama ini. Korbannya adalah warga Desa Kecik, Tanon, Sragen.

Baca Juga: Begini Kengerian Laka Karambol di Sumberlawang Sragen

Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi melalui Kapolsek Tanon AKP Primadana Bayu Kuncoro saat dihubungi Solopos.com, Rabu (10/11/2021), menyampaikan dua tersangka tersebut Aji Pangestu, 35, warga Taraman, Sidoharjo, Sragen, dan Ismuni Fatah, 34, warga Cemeng, Sambungmacan, Sragen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya