Soloraya
Rabu, 15 Desember 2021 - 19:12 WIB

Lagi, Petugas Gabungan Sita 7.866 Batang Rokok Ilegal di Klaten

Taufiq Sidik Prakoso  /  Haryono Wahyudiyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas menyita rokok ilegal yang dijual di salah satu kios kelontong di Klaten, Rabu (15/12/2021). Sebanyak 7.866 batang rokok ilegal disita petugas gabungan. (Istimewa/Satpol PP Klaten)

Solopos.com, KLATEN—Petugas gabungan kembali menemukan dan menyita rokok ilegal atau tanpa pita cukai dari sejumlah kios kelontong. Dari operasi itu, sebanyak 7.866 batang rokok ilegal atau sebanyak 393 bungkus rokok berbagai merek disita.

Operasi gabungan digelar Satpol PP Klaten bersama Satpol PP Jawa Tengah dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Surakarta, Rabu (15/12/2021). Ribuan batang rokok ilegal itu disita petugas dari empat kios kelontong yang berada di wilayah Kecamatan Klaten Utara, Kalikotes, Delanggu, dan Wonosari.

Advertisement

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Klaten, Sulamto, mengatakan seluruh rokok ilegal yang disita selanjutnya diserahkan ke kantor Bea dan Cukai Klaten. “Kepada pedagang dilakukan pembinaan dan tindak lanjutnya dari Bea dan Cukai,” kata Sulamto, Rabu.

Baca Juga: Iuran, Warga Sidorejo Klaten Swadaya Perbaiki Jalur Evakuasi Merapi

Advertisement

Baca Juga: Iuran, Warga Sidorejo Klaten Swadaya Perbaiki Jalur Evakuasi Merapi

Sulamto menjelaskan para pedagang baru kali pertama berjualan. Ada pedagang yang sebelumnya sudah diperingatkan oleh anaknya untuk tidak menjual rokok ilegal. “Sudah diingatkan oleh anaknya. Tetapi tetap menjual. Hari ini kami lakukan penindakan. Dari pihak keluarga justru senang,” kata Sulamto.

Para pedagang mengaku tak mengenal sales yang mengedarkan rokok ilegal tersebut. Selama ini, rokok-rokok itu diedarkan di kios kelontong yang berada pada wilayah pelosok.

Advertisement

Baca Juga: Jacksen Tiago Puji Performa Pemain Baru Persis Solo

Sulamto menjelaskan masih adanya peredaran rokok ilegal di Klaten bisa disebabkan lantaran masih ada peminat rokok tersebut. Salah satunya lantaran faktor harga rokok itu yang dijual seharga Rp4.500-Rp6.000 per bungkus.

Hanya saja, peredaran rokok ilegal memberikan efek negatif. Selain merugikan negara, konsumsi rokok ilegal juga dikhawatirkan memberi efek buruk bagi kesehatan lantaran tak bisa terkontrol kandungan yang ada di rokok tanpa cukai alias ilegal. “Rokok ilegal itu tidak terpantau kadar nikotinnya berapa,” kata dia.

Advertisement

Lebih lanjut, Sulamto menjelaskan operasi bakal terus digencarkan. Selain itu, sosialisasi untuk mencegah peredaran rokok ilegal juga terus dilakukan. ada sanksi hukum yang juga bisa menjerat pedagang ketika kedapatan ikut mengedarkan rokok ilegal.

Baca Juga: Tunggu Pendataan Dinkes, Vaksinasi Anak di Klaten Segera Digelar

Hal itu diatur dalam UU No. 39/2007 tentang Cukai. Apabila ada pedagang yang diketahu melanggar ketentuan dalam UU itu, mereka bisa dikenai sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif