SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (SOLOPOS.com)--N alias Bende, 16, salah seorang buron kasus pembunuhan Dam Colo yang ditangkap di Ngawi, akhirnya ditetapkan polisi sebagai tersangka. Walau demikian, Bende tidak ditahan oleh polisi.

Hal itu dikatakan Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Sukiyono mewakili Kapolres setempat, AKBP Pri Hartono EL, saat ditemui di kantornya, Jumat (25/2). “N kami tetapkan sebagai tersangka, dia dijerat Pasal 531 KUHP,” jelasnya.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Pasal itu dijeratkan terhadap Bende lantaran dia dianggap membiarkan korban dalam keadaan maut hingga korban meninggal. Sukiyono menjelaskan empat saksi lain yang juga berada di tempat kejadian perkara juga terancam ditetapkan sebagai tersangka. Empat saksi itu terancam terjerat pasal seperti yang dikenakan terhadap Bende.

“Empat saksi juga bisa jadi tersangka, namun kami belum memeriksa mereka. Masih dibuatkan laporan polisi,” tambahnya. Empat saksi itu dikatakan Sukiyono merupakan warga Wonogiri. Mereka adalah May, warga yang mengundang tersangka dan korban dalam pesta ulang tahun, YS, YG alias Keling dan SBR.

Sukiyono mengatakan empat saksi itu masih berada dalam pengawasan pihaknya dan berstatus wajib lapor.

ovi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya