Solopos.com, SRAGEN — Kasus penipuan berkedok bantuan dari pemerintah dengan pelaku mengatasnamakan pejabat kembali memakan korban di Sragen. Korbannya lagi-lagi seorang pengurus takmir masjid.
Sementara itu, hingga Minggu (5/12/2022), Polres Sragen sudah menerima tiga laporan dari para korban penipuan dengan modus yang hampir sama.
Berdasarkan rilis Humas Polres Karanganyar yang dikutip Solopos.com, Selasa (6/12/2022), salah satu korban kasus penipuan ini adalah Suratno, pengurus takmir Masjid Ittihat II di RT 05/RW 01, Dukuh Plosorejo, Desa Sepat, Kecamatan Masaran.
Saat melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), ia bercerita peristiwa ini bermula saat ia mengajukan bantuan anggaran untuk pengadaan pendingin ruangan masjid ke Pemkab Sragen. Permohonan ini ia ajukan melalui aplikasi Simas pada 25 Mei 2022 lalu. Ia mengajukan permohonan bantuan Rp30 juta.
Saat melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), ia bercerita peristiwa ini bermula saat ia mengajukan bantuan anggaran untuk pengadaan pendingin ruangan masjid ke Pemkab Sragen. Permohonan ini ia ajukan melalui aplikasi Simas pada 25 Mei 2022 lalu. Ia mengajukan permohonan bantuan Rp30 juta.
Baca Juga: Jadi Korban Penipuan Mengatasnamakan Bupati, Warga Sragen Kehilangan Rp84 Juta
Beberapa waktu kemudian ia mendapatkan kabar dari penipu yang mengaku dari Pemkab bahwa mereka sudah mentransfer sejumlah uang. Yang pertama diberikan atas nama Bupati Sragen senilai Rp22 juta dan Rp18 juta. Tak hanya itu, ada juga bantuan atas nama Ketua DPRD Sragen senilai Rp25 juta.
“Saya dihubungi kembali oleh pelaku bahwa dana Rp 22 juta yang ia kirimkan kepada takmir masjid kelebihan. Dana Rp 22 juta tersebut bukan hanya untuk Masjid Ittihad II, namun juga untuk panti asuhan dengan rincian Rp15 juta untuk Masjid Ittihad dan Rp7 juta untuk panti asuhan,” ujar Suratno polos.
Baca Juga: Sudah Makan Korban, Ini 2 Modus Penipuan yang Wajib Diwaspadai Warga Sragen
Pelaku lalu meminta Suratno mentransfer dana Rp7 juta yang kelebihan itu ke rekening yang sudah disiapkan pelaku yang dibilang milik panti asuhan. Suratno pun melakukan apa yang diminta pelaku.
Rupanya, pelaku belum puas menguras duit Suratno. Mereka kembali melancarkan aksi yang sama kepada Suratno. Korban diminta mentransfer uang Rp9 juta yang merupakan kelebihan dana transfer dana bantuan Rp18 juta. Dana kelebihan itu katanya untuk panti sosial.
Begitu juga dengan dana bantuan Rp25 juta dari Ketua DPRD Sragen untuk pendingin ruangan, korban diminta mengembalikannya Rp12 juta. Katanya juga untuk panti asuhan. Setelah korban mengecek rekening masjid, sama sekali tak ada dana masuk. Di situ korban baru sadar dirinya sudah kena tipu. Suratno langsung melapor ke Mapolres Sragen, Senin (5/12/2022).
Baca Juga: Warga Sragen Lemas 107 Gram Emasnya Digondol Sales Kompor Gadungan
Saat dimintai konfirmasi, Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama, melalui Kasi Humas Iptu Ari Pujiantoro membenarkan laporan aduan masyarakat terkait penipuan tersebut. Kapolres berharap para takmir masjid agar waspada dan lebih berhati-hati akan modus baru penipuan yang tengah marak.
Terlebih yang berkaitan dengan transaksi keuangan, yang mengatas namakan pejabat pemerintah, dengan memberikan bantuan dana untuk masjid atau dalam bentuk apa pun.
Sebelumnya, kejadian serupa dialami Tugiyo, 54, warga RT 027, Dukuh Dayu, Desa Jurangjero, Kecamatan Karangmalang, Sragen, ludes. Takmir masjid di Dukuh Dayu ini jadi korban penipuan mencatut nama Bupati Sragen dan Wakil Bupati (Wabup) Sragen serta pejabat lainnya, Sabtu-Minggu (26-27/11/2022). Uangnya Rp84 juta ludes dikuras pelaku penipuan. Untuk lengkapnya, silakan baca di sini.