SOLOPOS.COM - AS, perempuan asal Banjarsari, Solo, bersama pasangan kencannya, AW, saat dimintai keterangan di Kantor Satpol PP Solo, Sabtu (29/1/2022) malam. (Istimewa)

Solopos.com, SOLO — Tim gabungan Satpol PP Kota Solo bersama Polresta Solo dan Denpom IV/4 Solo kembali menangkap sepasang muda-mudi yang bukan pasangan suami istri tengah asyik berduaan di dalam kamar indekos, Sabtu (29/1/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.

Pasangan tersebut berinisial AS, 28, dan AW, dengan alamat Banjarsari, Solo. Mereka berdua tertangkap basah berduaan di dalam kamar kos di Jl MT Haryono, Banjarsari. Selanjutnya AS dan AW dibawa ke Kantor Satpol PP Solo untuk didata dan dibina.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP Solo, M Joko Setiawan, Minggu (30/1/2022), menjelaskan razia dilakukan mendasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3/2006 tentang Penanggulangan Eksploitasi Seksual Komersial.

Baca Juga: 2 Perempuan Diduga Pelaku Prostitusi Online Ditangkap di Indekos Solo

Menurutnya, razia di kamar indekos itu dilakukan tim gabungan dengan melibatkan 12 personel Satpol PP Solo, satu anggota Polresta Solo, dan satu anggota Denpom IV/4 Solo. Kegiatan yang dimulai pukul 21.00 WIB dipimpin langsung M Joko Setiawan.

Sesuai Perda Solo Nomor 3/2006 Pasal 12 ayat 2, penanggulangan kegiatan eksploitasi seksual dilakukan dengan penertiban perizinan usaha yang rentan terhadap kegiatan eksploitasi seksual komersial dan pemberian sanksi kepada pelaku.

Sedangkan dalam Pasal 4 ayat (4) disebutkan setiap orang dilarang menyediakan tempat untuk melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2). “Sehingga kami juga memanggil pengelola kos untuk dimintai keterangan perizinan,” terangnya.

Baca Juga: 2 Perempuan Diduga Pelaku Prostitusi Online Ditangkap di Indekos Solo

Barang Bukti Alat Kontrasepsi

Mengenai sasaran razia atau operasi malam itu menurut Joko sudah ditentukan oleh tim tertutup. Selain menangkap AS dan AW, di kamar indekos dimaksud, tim gabungan Kota Solo juga mengamankan barang bukti (BB) berupa satu tas plastik berisi alat kontrasepsi berupa kondom.

Menurut Joko, AS menggunakan media sosial (medsos) Facebook untuk menjaring teman kencannya. Dari keterangan pelaku, tarif sekali kencan sebesar Rp400.000. Saat tim gabungan datang AS dan AW belum melakukan aksinya.

Sebelumnya tim gabungan Satpol PP Kota Solo dengan Polresta Solo, dan Denpom IV/4 Solo juga menangkap dua pasang muda-mudi yang sedang berdua-duaan di dalam kamar di rumah indekos eksklusif di wilayah Kecamatan Serengan, Kamis (27/1/2022) malam.

Baca Juga: Info Razia Diduga Bocor, Polresta Solo Hanya Berhasil Kukut 3 PSK

Dua pasang muda-mudi itu dibawa ke Kantor Satpol PP Solo untuk didata dan dibina. Razia kamar indekos itu dilakukan tim gabungan merespons aduan masyarakat di Unit Layanan Aduan Masyarakat (ULAS) Pemkot Solo.

Informasi yang dihimpun Solopos.com di Kantor Satpol PP Solo Kamis malam, dua pasang muda-mudi kedapatan tim gabungan sedang berduaan di kamar masing-masing.

Dua wanita yang ditangkap tersebut yaitu DRY, 31, warga Banjarsari, Solo, dan DW, 17, Trucuk, Klaten. Mereka tinggal di rumah indekos di Danusuman dan bekerja sebagai pemandu lagu di Solo Baru, Grogol, Sukoharjo.

Baca Juga: Razia Kembali Digelar Polresta Solo, 7 PSK dan 3 Orang Lelaki Ditangkap

Berkencan Secara Online

Sedangkan dua pemuda yang juga ditangkap yakni RAR, 19, Wonosari, Klaten, dan MAF, 24, yang juga warga Wonosari, Klaten. Pada Jumat (28/1/2022) dini hari kedua wanita itu dibolehkan pulang.

M Joko Setiawan diwawancarai wartawan pada Jumat dini hari menjelaskan razia yang dilakukan menindaklanjuti adanya aduan dari masyarakat terkait masih adanya prostitusi online. Dari aduan itu dikembangkan hingga mendapatkan sasaran rumah indekos di Danusuman.

Baca Juga: Lokalisasi Silir, Jejak Sejarah Bisnis Prostitusi di Kota Solo

Dengan mendasarkan Perda Solo Nomor 3 Tahun 2006 tentang Eksploitasi Seks Komersial, dilakukan razia di rumah indekos tersebut. “Kami kebetulan ada informasi satu titik di daerah Danusuman. Di salah satu kos di sana, sehingga kita lakukan pemeriksaan, ternyata juga terdapat dua pasangan yang lain jenis dan tidak dalam ikatan pernikahan,” ujarnya.

Ditanya apakah dua pasangan itu berkencan secara online, Joko mengonfirmasi dugaan tersebut. “Indikasinya ke arah sana, cuma untuk pengembangannya, kami dalam hal ini memang tim. Jadi dari Polresta ada, dari Denpom ada, sehingga nanti pengembangan lebih lanjut akan ditindaklanjuti Polresta,” terang Joko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya