SOLOPOS.COM - Ilustrasi obat terlarang. (Solopos-Dok)

Solopos.com, SRAGEN — Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen kembali menangkap seorang pria berinisial IR, 26, asal Kerjo, Kabupaten Karanganyar. Ia ditangkap karena memiliki obat-obatan terlarang alprazolam dan rihexyphenidyl.

Penangkapan IR dilakukan di salah satu rumah di Desa Musuk, Kecamatan Sambirejo, Sragen, Rabu (10/8/2022) lalu. Rumah tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi jual beli obat terlarang.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Dalam jumpa pers, Rabu (31/8/2022), Kasatresnarkoba Polres Sragen, AKP Rini Pangestuti yang mewakili Kapolres, AKBP Piter Yanottama, mengatakan penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada Rabu siang. Sekitar 14.30 WIB, polisi langsung menyelidiki informasi itu.

“Satu rumah yang dicurigai langsung digerebek dan kami menangkap seorang laki-laki yang diketahui berinisial IR, warga Kerjo, Kabupaten Karanganyar. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 10 butir alprazolam dan 38 butir trihexyphenidyl, satu ponsel, dan uang tunai Rp50.000 yang disimpan dalam tas slempang warna hitam. Barang itu diakui sebagai milik IR,” ujar Rini.

Baca Juga: Bawa Sabu-Sabu, Warga Kerjo Karanganyar Dibekuk Polisi Sragen

Alprazolam adalah obat untuk mengatasi gangguan kecemasan dan gangguan panik. Biasanya, alprazolam digunakan untuk pengobatan jangka pendek dan memiliki efek kecanduan.

Triheksifenidil (trihexyphenidyl) adalah obat untuk mengobati gejala penyakit Parkinson atau gangguan ekstrapiramidal yang disebabkan oleh efek samping obat psikiatri tertentu. Sebagai obat keras, triheksifenidil hanya boleh digunakan berdasarkan resep serta di bawah pengawasan dokter ahli.

IR memperoleh obat-obatan itu dari seseorang berinisial R seharga Rp110.000. Ia membeli obat-obatan itu untuk dijual kembali. Polisi menjerat IR dengan Pasal 60 Ayat (2) juncto Pasal 62 UU No. 5/1997 tentang Psikotropika dan atau Pasal 196 atau 197 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan.

Baca Juga: Mantan Junior Manager Perhutani Jadi Tersangka, Ini Kasusnya

Sebelumnya diberitakan, aparat Satresnarkoba juga membekuk seorang pemuda asal Kerjo, Kabupaten Karanganyar, yang diduga sebagai pengguna narkoba. Pria berinisial AS, 23 itu ditangkap di tempat menongkrong anak muda di wilayah Dukuh Demakan, Desa Pilangsari, Ngrampal, Sragen, Selasa (23/8/2022) lalu.

Dari tangan pemuda itu, polisi berhasil menyita barang bukti yang diduga sabu-sabu seberat 0,21 gram.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya