SOLOPOS.COM - Warga membaca tulisan di plakat penyitaan yang terpasang di kawasan Benteng Vastenberg, Solo, Kamis (27/7/2023). (Solopos/Joseph Howi Widodo)

Solopos.com, SOLO–Pemilik lahan di dalam Benteng Vastenburg Solo yang menjadi perbincangan publik diketahui milik beberapa orang.

Sebagian lahan di kawasan benteng milik Benny Tjokrosaputro disita oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat dan dilelang oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008-2018.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Jumat (28/7/2023), pemilik lahan di Benteng Vastenburg Solo ada tujuh bidang tanah di sekitar kawasan Benteng Vastenburg milik terpidana Benny Tjokrosaputro yang disita eksekusi oleh kejaksaan. Penyitaan aset dilakukan sebagai uang pengganti yang dibebankan terhadap terpidana Benny Tjokrosaputro senilai Rp6 triliun.

Tujuh bidang tanah itu antara lain hak atas tanah dengan hak guna bangunan (HGB) nomor 434/Kelurahan Kedunglumbu seluas 63 meter persegi, nomor HGB 433/Kelurahan Kedunglumbu seluas 63 meter persegi dan HGB 380/Kelurahan Kedunglumbu seluas 3.210 meter persegi.

Seorang pengacara asal Solo, Heru S. Notonegoro, mengatakan status lahan di kawasan benteng dimiliki oleh beberapa orang, termasuk almarhum Robby Sumampow. Dia memiliki lahan seluas kurang lebih 30.000 meter persegi.

“Lokasi lahan milik almarhum Robby di dalam benteng. Kurang lebih 30.000 meter persegi. Kira-kira segitu luasnya,” kata dia, kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).

Heru mengaku cukup dekat dengan Almarhum Robby. Dia kerap memberikan pendampingan hukum saat Robby masih hidup. Kala itu, Robby bercerita soal lahan di dalam Benteng Vastenburg Solo.

Menurut Heru, semasa hidup, Robby membeli lahan di dalam benteng secara resmi pada era 90-an. Transaksi jual beli tanah dilakukan di depan notaris.

“Saat itu, kawasan benteng belum ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya. Lokasinya cukup strategis sehingga diproyeksikan menjadi pusat bisnis di Kota Solo. Makanya, almarhum Pak Robby mau membelinya,” ujar dia.

Seiring berjalannya waktu, pemerintah menetapkan kawasan Benteng Vastenburg sebagai kawasan cagar budaya. Pemerintah Kota (Pemkot) Solo sempat berniat memindah kepemilikan aset atau akuisisi kawasan Benteng Vastenburg. “Hingga sekarang, belum juga terealisasi. Saya tidak tahu penyebabnya, apakah ada kendala administrasi atau bagaimana,” papar dia.

Sebelumnya, Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Undang Mugopal mengatakan proses sita eksekusi hanya di lahan milik terpidana Benny Tjokrosaputro yang letaknya sisi utara dan timur Benteng Vastenburg. Lahan tersebut segera dilelang oleh pusat pemilihan aset Kejagung.

Undang menyebut aset tanah yang disita diitipkan kepada pejabat pemerintah daerah agar tidak beralih status kepemilikannya. “[Aset tanah yang disita] enggak secara keseluruhan di kawasan benteng. Ada rumah toko (ruko) juga,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya