Soloraya
Kamis, 4 Mei 2023 - 18:32 WIB

Lahan Kena Tol Solo-Jogja di Pepe Klaten Segera Dieksekusi, Warga Belum Pindah

Taufiq Sidik Prakoso  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Buruh tani memanen padi di lahan berdekatan dengan lokasi proyek tol Solo-Jogja di Kecamatan Ngawen, Rabu (11/1/2023). (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Sebanyak 17 lahan kena tol Solo-Jogja bakal dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Klaten pada pekan depan. Belasan lahan itu termasuk 13 bidang lahan di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, yang masih ditinggali pemiliknya.

Terkait rencana eksekusi, warga setempat mengaku belum mendapatkan informasi resmi. “Informasi hanya dari mulut ke mulut. Secara resmi secara yuridis, kami belum menerima surat. Sampai hari ini surat apa pun belum menerima surat,” kata salah satu satu warga terdampak tol di Pepe, Hartana, kepada Solopos.com, Kamis (4/5/2023).

Advertisement

Hartana mengatakan belum adanya informasi resmi itu termasuk soal konsinyasi. Dia menjelaskan belasan warga di desanya belum menerima surat apa pun terkait konsinyasi atau penitipan UGR lahan kena tol Solo-Jogja ke PN Klaten.

“Uang dititipkan di pengadilan kami belum menerima surat. Sampai sekarang belum ada surat sampai ke alamat para pihak masing-masing. Makanya kami bingung kok tahu-tahu kabare mau dieksekusi,” jelas Hartana.

Advertisement

“Uang dititipkan di pengadilan kami belum menerima surat. Sampai sekarang belum ada surat sampai ke alamat para pihak masing-masing. Makanya kami bingung kok tahu-tahu kabare mau dieksekusi,” jelas Hartana.

Terkait aanmaning atau pemanggilan pihak-pihak yang berperkara di pengadilan, Hartana mengatakan sebelumnya ada surat mengenai itu. Namun, dia hanya satu kali menerima surat tersebut.

Dia menjelaskan sudah menunjuk kuasa hukum untuk datang ke pengadilan. “Undangan aanmaning itu ada hanya satu kali. Kalau sesuai undang-undang perdata, aanmaning itu tiga kali. Tetapi ini aanmaning baru satu kali,” kata dia.

Advertisement

“Dalam hal ini, itu harus melalui tahapan Presiden melakukan pencabutan hak saya sesuai amanat undang-undang atas masukan dari Gubernur. Setelah hak dicabut baru bisa dieksekusi karena sudah dimiliki negara. Tahapan itu tidak ada sama sekali,” kata dia.

Hartana mengatakan jika eksekusi lahan kena tol Solo-Jogja di Pepe, Ngawen, Klaten, tetap dilakukan, dia mempersilakan dan tidak akan melakukan upaya perlawanan secara fisik. Upaya hukum dilakukan setelah eksekusi benar-benar dilakukan.

Proses Aanmaning

“Sebagai warga negara Indonesia harus menaati empat pilar kebangsaan. Eksekusi mangga, silakan. Saya tidak akan melakukan perlawanan secara fisik,” kata dia.

Advertisement

Hartana menjelaskan hingga kini dia dan belasan warga terdampak tol di Pepe masih tinggal di rumah terdampak tol. “Hla mau tinggal di mana wong rumah satu-satunya. Rumah milik sendiri dan belum dicabut haknya,” jelas dia.

Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Klaten berencana mengeksekusi 17 bidang lahan kena proyek tol Solo-Jogja. Eksekusi dijadwalkan pada Rabu-Kamis (10-11/5/2023).

Proses eksekusi itu dilakukan Pengadilan setelah proses hukum di pengadilan sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap. Selain itu ada permohonan yang diajukan ke pengadilan. Belasan bidang lahan itu tersebar ke beberapa desa.

Advertisement

Humas PN Klaten, Rudi Ananta Wijaya, menjelaskan sebanyak 13 bidang berada di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, dua bidang di Desa Kuncen, Kecamatan Ceper, satu bidang di Desa Kahuman, Kecamatan Ngawen, dan satu bidang di Desa Manjungan, Kecamatan Ngawen.

Sebelum eksekusi, PN Klaten sudah melakukan upaya aanmaning pada April lalu. Aanmaning merupakan tindakan dan upaya yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan yang memutus perkara berupa teguran kepada tergugat (yang kalah) agar menjalankan isi putusan secara sukarela dalam waktu yang ditentukan.

Dari 17 bidang lahan kena tol Solo-Jogja, sebanyak empat orang pemilik hadir di PN Klaten masing-masing satu orang dari Desa Manjungan, satu orang dari Desa Kahuman, dan dua orang dari Desa Kuncen.

“Terhadap aanmaning, satu orang secara sukarela menyatakan menerima dan dia sudah mengambil uang penitipan ganti kerugian [uang ganti rugi terhadap lahan terdampak tol yang dititipkan di Pengadilan]. Sehingga [yang akan dilakukan eksekusi] tinggal sisanya,” kata Rudi.

Rudi menjelaskan PN baru bisa melaksanakan eksekusi setelah ada permohonan. “Kalau belum ada permohonan pelaksanaan eksekusi, pengadilan tidak bisa serta merta melaksanakan eksekusi,” jelas dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif