SOLOPOS.COM - Bangunan di lahan Pasar Babadan, Desa Teloyo, Kecamatan Wonosari, Klaten, dibongkar saat proses eksekusi lahan sengketa itu oleh PN Klaten, Rabu (8/2/2023). (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN – Setelah melalui proses hukum yang cukup panjang, aset Pasar Babadan di Desa Teloyo, Kecamatan Wonosari, Klaten, dipastikan milik Pemerintah Desa (Pemdes) Teloyo. Proses eksekusi lahan pasar itu dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Rabu (8/2/2023).

Eksekusi berlangsung dengan pengamanan oleh ratusan personel gabungan dari Polri dan TNI dibantu Satpol PP dan Damkar Klaten. Berdasarkan pantauan Solopos.com, ada ratusan polisi serta anggota TNI yang disiagakan di sekitar lokasi lahan yang berbatasan dengan Kecamatan Baki, Sukoharjo, tersebut.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Selain itu, ada personel Satpol PP dan Damkar Klaten serta Dishub Klaten yang disiagakan di sekitar lokasi. Proses eksekusi dilakukan petugas PN Klaten dan dihadiri dua pihak yang bersengketa terkait kepemilikan lahan tersebut.

Setelah juru sita dari PN membacakan berita acara, bangunan di kawasan pasar tersebut dibongkar. Proses eksekusi berlangsung lancar. Ketua PN Klaten, Tuty Budhi Utama, menjelaskan proses eksekusi lahan Pasar Babadan Wonosari itu dilakukan setelah melalui tahapan proses hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Ini sudah melalui tahapan-tahapan proses hukum sudah kami tunggu sampai dengan akhir sampai dengan terakhir yang kami terima adalah putusan Peninjauan Kembali yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri bahwa yang berhak untuk menguasai dan memiliki objek eksekusi adalah Pemdes Teloyo,” kata Tuty saat ditemui wartawan di sela eksekusi.

Putusan peninjauan kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA) itu keluar pada November 2022 dan sudah disampaikan ke masing-masing pihak yang bersengketa.

Perlawanan Eksekusi

Sementara itu, kuasa hukum ahli waris Slamet Siswosuharjo, Badrus Zaman, mengatakan saat ini proses sengketa lahan itu masih dalam proses perlawanan eksekusi. “Saat ini masih proses sidang di PN Klaten. Hari ini ada sidang. Kemudian makanya kami mengajukan bagaimana penundaan eksekusi karena ini masih ada perlawanan eksekusi,” jelas dia.

Badrus menegaskan hingga kini upaya hukum masih terus dilakukan dan kliennya bersikukuh tanah Pasar Babadan, Wonosari, Klaten, yang disengketakan milik ahli waris Slamet Siswosuharjo. Hal itu dibuktikan dengan sertifikat tanah masih atas nama Slamet.

“Tetapi kok bisa jadi kepunyaan kas desa. Misalkan ada tukar guling, tukar guling yang mana? Kalau pun ada menurut saya tidak sah. Sampai sekarang kami masih tetap bersikukuh hak milik klien kami. Sertifikatnya masih dan sertifikatnya asli,” kata dia.

Menurutnya, ada sesuatu yang dipaksakan dalam kasus tersebut. “Makanya nanti bagaimanapun juga akan kami laporkan hakim  PN Klaten agar diperiksa Bawas Hakim kemudian dilaporkan ke KY [Komisi Yudisial] karena yang bisa memeriksa itu,” ujarnya.

Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, mengatakan proses pengamanan dilakukan setelah ada permintaan bantuan pengamanan eksekusi Pasar Babadan di Teloyo. “Kami menyiapkan 491 personel gabungan dari TNI dan Polri. Pelaksanaan eksekusi berjalan lancar dan aman,” kata Kapolres.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya