SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

SOLO – Ketua DPRD Kota Solo, YF Sukasno berencana mengundang Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna meminta penjelasan tentang status legal aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang berada di wilayah Kota Bengawan. Khususnya sejumlah lahan PT KAI yang disewakan, baik kepada pemerintah maupun warga setempat.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Saya sempat menghubungi Kepala BPN Kota Solo (Jupriyanto Agus Susilo-red) dan menanyakan tentang berbagai hal menyangkut lahan yang menjadi aset PT KAI. Dan menurut keterangan beliau, sebenarnya tidak semua lahan yang merupakan aset PT KAI tersebut dapat ditarik sewa, melainkan yang memiliki izin legal untuk peruntukannya, misalnya harus ada semacam sertifikat hak pakainya (HP),” ungkap Sukasno ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (30/1/2012).

Menurut informasi yang diperolehnya dari Kepala BPN pula, Sukasno mengatakan ternyata tidak semua aset PT KAI itu memiliki sertifikat HP. Padahal menurutnya, landasan untuk menarik sewa itu pun harus jelas. “Karena kalau pengajuan HP itu tidak sesuai peruntukannya, maka bisa dikatakan cacat hukum.

Sebagai contoh, HP diajukan dengan peruntukan perluasan stasiun. Jika ternyata sampai batas akhir tidak sesuai peruntukannya maka akan ditinjau kembali. Dan jika pemanfaatannya ternyata menyimpang dari peruntukannya, tentu saja bisa dicabut,” terangnya. Sayangnya, Sukasno mengaku belum diberi data lengkap tentang status aset PT KAI tersebut dari BPN.

“Untuk itu kami akan undang BPN guna meminta penjelasan seputar status HP lahan atau aset PT KAI tersebut agar semuanya jelas. Sebab kalau ternyata PT KAI menarik sewa dari lahan mereka, namun tidak ada sertifikat peruntukannya, itu sama saja ilegal dan mereka tentunya tidak berhak menarik sewa tersebut,” tandas Sukasno.

Komunikasi
Disinggung persoalan sewa lahan PT KAI, menurut Sukasno setelah dibentuk paguyuban-paguyuban warga penyewa lahan PT KAI, komunikasi antara PT KAI dan masyarakat penyewa tersebut semakin baik. “Ya kami harapkan komunikasi ini akan membuahkan hasil terbaik. Dan untuk kepentingan warga, kami akan memperjuangkannya,” tegas Sukasno.

Ditemui sebelumnya, Manajer Pengusahaan Aset PT KAI Daops VI Yogyakarta, Abdul Chamim pernah menegaskan bahwa penarikan sewa lahan oleh PT KAI hanya dilakukan pada aset yang tidak melanggar undang-undang (UU). “Kalau ternyata ada oknum yang menarik sewa dari aset yang melanggar undang-undang, misal menarik sewa dari pemilik bangunan yang keberadaannya melanggar aturan, ya silakan melapor kepada kami,” tegas Abdul.

JIBI/SOLOPOS/Septhia Ryanthie

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya