Soloraya
Rabu, 28 November 2018 - 09:00 WIB

Lahan Sengketa Sriwedari Solo Tak Teregistrasi di BPN, Eksekusi Batal?

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Eksekusi lahan Taman Sriwedari Solo terganjal lantaran status tanah masih berupa Eigendom Verponding. Ahli waris harus mengajukan permohonan hak status tanah kepemilikan ke Badan Pertahanan Nasional (BPN) sebagai dasar eksekusi lahan.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Solo, R. Azharyadi Priakusumah, mengatakan PN sudah menetapkan Surat Sita Eksekusi dengan nomor surat 10/PEN.PDT/EKS/2015/PN.Skt. Jo 31/Pdt.G/2011/PN.SKA Jo 87/Pdt/2012/PT.Smg Jo No:3249-K/Pdt/2012 pada pertengahan pekan lalu.

Advertisement

Setelah itu, PN mengirim surat berita acara sita eksekusi ke BPN Solo. Hal ini dilakukan pada semua kasus sengketa tanah sebelum PN melangkah ke eksekusi lahan tersebut.

“Tapi ada sedikit kendala, tanah yang disita ternyata Eigendom Verponding atau tidak dicatat menurut BPN,” kata Azharyadi mewakili Ketua PN Solo Dwi Utomo saat ditemui wartawan, Selasa (27/11/2018).

Hal itu diketahui setelah PN menerima surat balasan dari BPN Solo dengan nomor surat 3919/33.72/600/XI/2018. Dalam surat tersebut BPN menyatakan bidang lahan yang menjadi sengketa tidak teregistrasi.

Advertisement

Hal ini karena tanah dari sertifikat yang dipegang ahli waris masih bertatus Hak Tanah Barat atau Eigendom Verponding. Jika merujuk UU No. 5/1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), setiap pemilik Eigendom Verponding harus melakukan konversi hak atas tanah.

Dengan demikian, Azharyadi menambahkan status sertifikat tanah tersebut harus diubah sesuai regulasi tersebut. PN pun menunggu sikap ahli waris apakah akan mengajukan konversi hak atas tanah secepatnya atau tidak.

Dia mengatakan PN baru bisa melakukan eksekusi setelah lahan tersebut teregistrasi di BPN. “Nanti tinggal ahli waris datang ke BPN dengan menunjukkan bukti yang mereka miliki guna mendaftarkan tanah untuk dilakukan konversi hak atas tanah,” katanya.

Advertisement

Ihwal terbitnya sertifikat Hak Pakai (HP) 40 dan HP 41 atas nama Pemkot Solo, Azharyadi mengaku tidak tahu adanya sertifikat tersebut. Jika memang benar BPN menerbitkan sertifikat HP 40 dan HP 41, ahli waris harus kembali mengajukan permohonan gugatan pencabutan HP tersebut.

Hal ini mengulang gugatan pencabutan HP 11 dan 15 yang kini menjadi HP 40 dan 41. “Pada intinya kami akan melaksanakan eksekusi jika semua klir. Kami bukan tangan besi yang langsung melakukan eksekusi. Proses konversi hak atas tanah memang cukup panjang. Setelah diajukan akan diteliti lagi. Baik secara administrasi maupun keadaan lapangan. Kemudian pengajuan tersebut masih harus diumumkan ke publik, apakah ada pihak yang merasa tidak terima atau tidak,” jelasnya.

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif