Soloraya
Senin, 21 Januari 2019 - 18:15 WIB

Laka Renggut 7 Nyawa di Boyolali, Sopir Bus Dituntut 4 Tahun Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, BOYOLALI — Arif Hartoyo, 46, pengemudi bus yang menjadi terdakwa dalam kasus kecelakaan menewaskan tujuh orang di pertigaan Wika, Mojosongo, Boyolali, dituntut empat tahun penjara.

Bus yang dikemudikan Arif menabrak mobil Isuzu Panther di pertigaan Wika Boyolali pada 13 Oktober 2018 hingga mengakibatkan tujuh penumpang mobil meninggal dunia.

Advertisement

Tuntutan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Senin (21/1/2019).

Arif dinilai bersalah melanggar Pasal 310 ayat (4) dan ayat (2) UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Menyatakan terdakwa Arif Hartoyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibakkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang,” ujar JPU Romli Mukayatsyah dalam sidang tersebut.

Hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan Arif selain mengakibatkan banyak korban jiwa juga mengakibatkan adanya korban luka serta kerugian material lainnya.

Advertisement

Sedangkan hal-hal yang meringankan adalah Arif mengakui dan menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum. Selain itu Arif adalah tulang punggung keluarga dan sudah ada perdamaian tertulis antara Arif dengan seluruh ahli waris korban.

Sementara itu, penasihat hukum Arif, M.T. Anggo, dari Muhammad Taufiq dan Partners, Solo, menyatakan tuntutan tersebut terlalu berat karena Arif dan pihak keluarga korban sudah saling memaafkan.

“Intinya kami keberatan atas tuntutan JPU. Tuntutan tersebut terlalu tinggi, mengingat terdakwa dengan keluarga korban sudah saling memaafkan dan ada perdamian dengan keluarga korban. Terlebih terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga [tulang punggung] untuk menghidupi istri dan anak-anaknya,” jelas M.T. Anggo.

Advertisement

Anak Arif yang paling kecil baru berusia 10 bulan. Penasihat hukum akan mengajukan pembelaan dan memohon keadilan bagi Arif.

Seperti diketahui, kecelakaan maut antara bus pariwisata dengan minibus Isuzu Panther di pertigaan Wika, Mojosongo, Boyolali, pada Sabtu (13/10/2019) itu merenggut tujuh korban jiwa. Para korban diketahui memiliki hubungan kerabat satu sama lain.

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif