SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Espos)–Jaksa penuntut umum kasus dugaan korupsi dana bantuan Persiwi, menilai Ketua Harian Persiwi, Lakgiyatmo terbukti bersalah melanggar dakwaan subsider pasal 3 ayat 1 UU No 31/1999 diubah UU No 20/2001 jo pasal 64 KUHP, yakni menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara atau Pemkab Wonogiri. Atas bukti itu, Lakgiyatmo dituntut 1 tahun, 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut terdakwa Lakgiyatmo membayar uang pengganti senilai Rp 73 juta dan jika tidak bisa memenuhi menjalani kurungan 1 tahun. Uang pengganti itu harus dibayar satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Tuntutan dibacakan secara bergantian oleh jaksa Judewan, Siti Junaedah dan Unun Setyaningsih dalam persidangan lanjutan di Kantor PN Wonogiri, Selasa (19/1).

Tuntutan setebal 300 halaman itu, dibacakan dihadapan hakim ketua Thomas Tarigan didampingi hakim anggota St Batubara dan R Agung Aribowo serta dua penasehat hukum terdakwa Lakgiyatmo, M Saifudin dan Anis Priyo Ansori.

Seusai pembacakan tuntutan Thomas menawarkan kepada tersakwa dan penasehat hukum apakah akan melakukan pembelaan? Dijawab pembelaan akan dilakukan dengan cara tertulis dan hakim pun menunda persidangan satu pekan lagi.

“Uang pengganti dengan denda berlainan. Uang pengganti harus dibayar setelah ada keputusan hukum tetap, lamanya satu bulan. jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti, maka aset terdakwa akan dilelang dan jika tidak mencukupi maka harus menjalani penjara satu tahun,” ujar jaksa Siti Junaedah seusai persidangan.

Sedangkan dalam tuntutanya, jaksa Judewan menegaskan dakwaan primer tidak terbukti sehingga tidak perlu dibuktikan. Namun, ujarnya, terdakwa melanggar dakwaan subsider tentang penyalahgunaan kewenangan, selaku Ketua Harian Persiwi sehingga menyebabkan kerugian negara.

tus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya