SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Espos)–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonogiri dan Sekretariat Dewan (Setwan) Wonogiri belum berani bersikap atas putusan PN yang memvonis Lakgiyatmo selama satu tahun penjara.
KPU dan Setwan masih menunggu salinan putusan dari PN Wonogiri, apakah akan dilakukan pelantikan ataukah akan dilakukan pembatalan dan diganti dengan calon anggota DPRD Wonogiri asal Partai Demokrat (PD) yang baru.

Penegasan itu dikemukakan Ketua KPU Wonogiri, Joko Purnomo dan Kabid Legislasi Setwan Wonogiri, H Priyadi Hartoyo saat ditemui Espos secara terpisah di kantornya.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“KPU belum menyikapi soal putusan PN. KPU masih menunggu kopian atau salinan putusan dari PN yang sudah berkekuatan hukum tetap. Soal pelantikan, itu domain DPRD. Tugas KPU hanya menyerahkan kelengkapan persyaratan bagi calon anggota Dewan yang bisa dilantik,” ujarnya.

Joko mengatakan, pihaknya segera akan berkoordinasi dengan KPU Provinsi Jateng. Lebih lanjut Joko menyatakan, salah satu persyaratan calon anggota DPRD adalah tidak terkena tindak pidana dengan ancaman lima tahun.

“Dari persyaratan itu, kami akan kaji lebih jauh. Prinsip yang dipakai bukan tuntutan, tetapi ancaman hukuman.”

Joko juga mengaku bimbang, karena ada keputusan MK yang memperbolehkan seorang warga negara yang telah selesai menjalani hukuman mencalonkan diri.

“Jika putusan itu sudah dijalani dan habis, maka warga negara itu berhak untuk maju sebagai calon. Agar lebih jelas, kami akan berkoordinasi terlebih dahulu, apakah pergantian antarwaktu (PAW) ataukah batal demi hukum. Kalau pembatalan, maka harus ada surat pembatalan dari pembuat SK, sebab Pak Lakgiyatmo sudah memperoleh SK Mendagri cq Gubernur Jateng menjadi anggota DPRD Wonogiri 2009-2014.”

Terpisah, Kabid Legislasi Setwan Wonogiri, H Priyadi Hartoyo menyatakan hal yang sama.

“Hari ini, berkas terkait Pak Lakgiyatmo akan kami kumpulkan dan kami akan koordinasi dengan dinas terkait. Termasuk menunggu salinan keputusan dari PN.”

tus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya