Soloraya
Rabu, 15 Juni 2011 - 16:08 WIB

5 Pelaku pencabulan pada gadis tuna wicara dibekuk

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - elima pelaku tindak pencabulan diperiksa oleh petugas di Mapolres Klaten. (Muhammad Khamdi)

Kelima pelaku tindak pencabulan diperiksa oleh petugas di Mapolres Klaten. (Muhammad Khamdi)

Advertisement

Klaten (Solopos.com)–Aparat Polres Klaten membekuk lima pelaku pencabulan terhadap bocah tuna wicara atau bisu. Kelima pelaku merupakan merupakan tetangga korban, SL, 11, warga Dukuh Temuireng, Desa Duwet, Kecamatan Wonosari, Klaten. Lima orang yang ditangkap adalah Tumino ,52, Sriyono ,35, Jenowo ,48, Musiyono ,39, dan Edi Supriyanto ,24.

Penangkapan kelima pelaku pada Selasa (14/6/2011) berdasarkan laporan dari keluarga korban. Informasi yang dihimpun Espos, Rabu (16/6/2011) keluarga korban belakang terakhir curiga dengan tingkah laku SL yang cenderung pendiam dan sering murung. Karena didesak, akhirnya korban bercerita menggunakan bahasa isyarat. Dalam pengakuan itu, korban mendapat perlakukan tidak senonoh dari pelaku dalam waktu berbeda sejak empat bulan lalu. “Perbuatan itu dilakukan kadang di rumah pelaku, di kebun kosong dan sejumlah tempat aman lainnya,” ujar David, saudara korban yang melaporkan ke Polres Klaten, Rabu.

Dalam pemeriksaan di Mapolres Klaten, Musiyono, mengatakan kalau korban selalu menggodanya tatkala ia pulang dari sawah. Bahkan, korban sering mampir di rumahnya. “Namanya orang lagi capek, terus ada perempuan datang merayu, ya terpaksa saya layani keinginan korban,” paparnya.

Advertisement

Kapolres Klaten AKBP Kalingga Rendra Raharja melalui Kasatreskrim AKP Rudi Hartono mengatakan penangkapan pelaku atas informasi dari SL yang masih ingat terhadap wajah pelaku. “Korban memang tidak bisa berbicara, namun dia masih bisa mengingat wajah dan rumah pelaku. Petugas polisi tidak kesulitan untuk menangkap pelaku,” paparnya.  Lebih lanjut Rudi mengatakan kelima pelaku dijerat dengan pasal 81 UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(m98)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif