SOLOPOS.COM - Sejumlah anggota Forum Masyarakat Peduli Pendidikan Klaten (Formas Pepak) mendatangi Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Klaten untuk melaporkan lima sekolah yang terindikasi melakukan pungutan untuk biaya les kepada orangtua siswa, Kamis (7/3/2013). (Moh Khodiq Duhri/JIBI/SOLOPOS)

Sejumlah anggota Forum Masyarakat Peduli Pendidikan Klaten (Formas Pepak) mendatangi Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Klaten untuk melaporkan lima sekolah yang terindikasi melakukan pungutan untuk biaya les kepada orangtua siswa, Kamis (7/3/2013). (Moh Khodiq Duhri/JIBI/SOLOPOS)

KLATEN–Forum Masyarakat Peduli Pendidikan Klaten (Formas Pepak) melaporkan lima sekolah kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Klaten, Kamis (7/3), karena terindikasi menarik biaya kepada orangtua siswa untuk menggelar les belajar dan pembangunan pagar sekolah.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Aktivis Formas Pepak, Purwanti, mengatakan lima sekolah yang terindikasi memungut biaya kepada orangtua siswa dengan dalih menggelar les itu adalah SDN 1 Tibayan (Kecamatan Jatinom), SDN 3 Klaten, dan SMPN 2 Trucuk. Sementara sekolah yang terindikasi memungut biaya pembangunan pagar adalah SDN 1 Keden dan SDN 2 Keden (Kecamatan Pedan). Indikasi adanya pungutan sekolah itu diketahui dari surat edaran yang diterima orangtua siswa.

Dalam surat itu, SDN 1 Tibayan memungut biaya les senilai Rp12.000/bulan/siswa sementara SDN 1 Keden dan SDN 2 Keden memungut biaya pembangunan pagar sekolah senilai Rp50.000/siswa. SDN 3 Klaten memungut biaya les senilai Rp200.000/siswa sementara SMPN 2 Trucuk memungut biaya les senilai Rp300.000/siswa. “Dalam PP No 17/2010 pasal 198 jelas disebutkan bahwa sekolah dilarang memungut biaya bimbingan belajar atau les dari peserta didik atau orang tua/walinya. Sebenarnya mereka memahami tidak aturan dalam PP No 17/2010 itu,” tukas Purwanti saat ditemui wartawan di Kantor Disdik Klaten.

Aktivis Formas Pepak lain, Abdul Muslih, menjelaskan tidak semestinya sekolah memungut biaya pendidikan kepada orangtua siswa untuk membangun pagar sekolah. Dia mengakui orangtua siswa boleh menyalurkan sumbangan untuk membangun pagar, akan tetapi nilainya tidak ditentukan. “Dalam surat itu nominal sumbangan sudah ditentukan besarnya. Yang namanya sumbangan itu sifatnya sukarela,” papar Muslih.

Surat edaran dari lima sekolah itu sudah diserahkan kepada Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar Disdik Klaten, Sudirno yang mendampingi Kepala Disdik Klaten, Pantoro, ketika menyambut kedatangan belasan anggota Formas Pepak. Dalam kesempatan itu, Pantoro mengaku akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dari masyarakat. Menurutnya, laporan dari masyarakat akan menjadi bahan evaluasi demi kebaikan pelaksanaan pendidikan di Klaten.

Menanggapi hal itu, Kepala SDN 3 Klaten, Tugiman, membenarkan adanya tarikan iuran kepada orangtua siswa senilai Rp200.000/siswa untuk menggelar les. Kendati demikian, dia membantah jika iuran biaya les itu adalah perintah dari sekolah. “Itu hasil musyawarah perwakilan komite sekolah dari tiap-tiap kelas. Yang menggunakan dana itu juga komite. Prinsipnya, dana itu dari siswa dan kembali kepada siswa karena yang bakal menuai hasil dari les itu adalah siswa sendiri,” ujarnya saat dihubungi melalui telepon genggamnya, Kamis sore.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya