SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KLATEN—Forum Masyarakat Peduli Pendidikan Klaten (Formas Pepak) bertekad melaporkan puluhan kepala sekolah (kasek) yang terindikasi memungut biaya pendidikan di luar kewajaran kepada aparat penegak hukum.

Penegasan itu disampaikan aktivis Formas Pepak, Abdul Muslih, kepada Solopos.com, Senin (2/7/2012). Menurut Muslih, sudah banyak warga yang melaporkan pungutan sekolah ke Posko Bencana Pendidikan. Selain datang ke posko, warga juga berkeluh kesah melalui telepon ke 08157931164.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Sudah ada puluhan sekolah yang terindikasi memungut biaya pendidikan yang bertentangan dengan Pasal 181 PP No 17/2010 [tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan] dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 60/2011 [tentang Larangan Biaya Pendidikan pada SD dan SMP],” papar Muslih.

Jalur hukum, kata Muslih, terpaksa diambil karena Dinas Pendidikan (Disdik) Klaten dan Komisi IV DPRD Klaten dianggap tak mampu menangani kasus ini. Menurutnya, dua institusi itu cenderung membiarkan jika ada temuan pungutan sekolah.

Muslih juga menganggap turunnya surat edaran (SE) larangan pungutan sekolah hanya sebatas gertak sambal. SE itu dinilai hanya bersifat imbauan yang tidak disertai sanksi bagi kasek yang terbukti memungut biaya pendidikan. “Saya sudah melaporkan pungutan sekolah ke Disdik dan ke Komisi IV hingga lima kali. Tetapi, tak satupun kasek yang mendapat sanksi tegas,” tandas Muslih.

Muslih menduga jumlah sekolah yang terindikasi memungut biaya pendidikan di luar kewajaran masih bisa bertambah. Saat ini pihaknya intensif membuka Posko Bencana Pendidikan di sekolah-sekolah setiap hari dan di ajang car free day di Jl Pemuda setiap hari Minggu.

“Kebetulah saat ini sekolah sedang membuka pendaftaran siswa baru. Melalui selebaran, kami menegaskan bahwa pemerintah melalui PP No 17/2010 dan Permendikbud No 60/2011 tegas melarang pungutan sekolah dengan berbagai alasan,” tambah Muslih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya