SOLOPOS.COM - Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo dan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Solo Yosca Herman Soedrajat. (Abdullah Azzam/JIBI/Solopos)

Lalu lintas Solo terpaksa diubah karena Pemkot tak mampu meyediakan infrastruktur jalan yang seimbang dengan kemampuan warga menambah kendaraan.

Solopos.com, SOLO — Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Solo akan memberlakukan arus lalu lintas searah di 10 ruas jalan Kota Bengawan.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Dishubkominfo Solo berdalih pengubahan arus lalu lintas Solo itu perlu dilakukan demi menyesuaikan perkembangan jumlah kendaraan. Kepala Dishubkominfo Solo Yosca Herman Soedrajat mengakui Pemerintah Kota (Pemkot) Solo tak mampu menjamin infrastruktur jalan sebanding dengan kemampuan warga menambah jumlah kendaraan.

Akibat tidak seimbangnya penambahan infrastruktur jalan yang dilakukan Pemerintah Kota Solo dengan kemampuan warga Solo menambah jumlah kendaraan mereka itu, Pemkot Solo sebagaimana diakui Yosca Herman Soedrajat tak mampu mengantisipasi kemacetan jalan-jalan di Kota Begawan. Kecelakaan lalu lintas, juga diakui pegawai negeri sipil yang digaji dengan pajak masyarakat itu juga kerap terjadi di jalan-jalan kota ini.

Yosca Herman Soedrajat lalu memaparkan ke-10 jalan yang lalu lintasnya bakal dia jadikan searah. Ke-10 jalan itu antara lain Jl. A. Yani, Jl. Yosodipuro, Jl. Pattimura, Jl. Slamet Riyadi, Jl. dr. Radjiman, Jl. H. Agus Salim, Jl. Hariyo Panularan, dan beberapa jalan perkampungan.

Herman menjelaskan Jl. Prof. dr. Soeharso menjadi jalur jalan pertama yang dijadikan satu arah. Ke-10 jalur jalan lainnya akan menyusul diubah menjadi satu arah pada tahun 2015 ini. “Kami terus menyosialisasikan perubahan jalur kepada masyarakat. Selain melalui media massa, sosialiasi juga kami galakkan melalui pemasangan rambu-rambu lalu lintas” katanya.

Jalur Dipisahkan
Herman juga mengatakan akan memisahkan jalur kendaraan roda dua, roda empat, dan kendaraan berat. Pemisahan jalur kendaraan beda tonase itu dilakukan untuk mengantisipasi kecelakaan lalu lintas.

Terkait pemisahan jalur, Dishubkominfo belum bisa memastikan akan membuat median jalan atau hanya memasang marka. “Kami akan membedakan jalur roda dua dengan mobil atau pun kendaraan berat,” kata dia.

Herman mengatakan sepanjang Jl. Prof. dr. Soeharso nantinya harus bebas dari parkir. Hal itu menyesuaikan UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penyediaan lahan parkir off street (nonjalan raya) harus dilakukan tiap pemilik usaha yang membutuhkan ruang satuan parkir (RSP).

Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo menuturkan pemberlakukan jalur searah diperlukan untuk menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas. Rudy—sapaan akrabnya—meminta warga mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan Pemkot. “Ini langkah baik untuk mengurai kemacetan lalu lintas dan mengantisipasi kecelakaan lalu lintas,” kata Rudy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya