Soloraya
Selasa, 5 Juni 2018 - 13:15 WIB

Lalu Lintas Solo: Barikade untuk Kelancaran Arus Mudik, Jangan Main Geser!

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SOLO</strong> — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo meminta masyarakat tak mengubah tatanan barikade yang dipasang di sejumlah ruas jalan Kota Bengawan untuk mendukung kelancaran arus mudik dan balik<a title="Tol Soker Dibuka saat Lebaran, Kendaraan Masuk Solo Tetap Tambah" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180529/489/919089/tol-soker-dibuka-saat-lebaran-kendaraan-masuk-solo-tetap-tambah"> Lebaran 2018</a>.</p><p>Kabid Lalu Lintas Dishub Solo, Ari Wibowo, mengatakan Dishub telah memasang barikade maupun water barrier di sejumlah ruas jalan dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat untuk akses belok atau putar balik. Oleh karena itu, Dishub meminta masyarakat tak mengubah tatanan barikade yang sudah dipasang itu. Masyarakat diharapkan mampu menyesuaikan diri dengan keberadaan barikade.</p><p>&ldquo;Sesekali kami mengamati dan ternyata tatanan barikade diubah pejalan kaki. Setelah kami tanya alasan mereka, katanya akses meyeberang jalan tidak ada. Maka dari itu sekarang kami melakukan sedikit penyesuaian di mana pejalan kaki dan pesepeda kami beri akses menyeberang," kata Ari saat diwawancarai wartawan, Senin (4/6/2018).</p><p>Dishub berharap ke depan tak lagi menemui kasus warga nekat potong kawat pengunci barikade. Ari memohon pengertian masyarakat agar bisa menyesuaikan diri dengan kebijakan <a title="17 Lokasi Rawan Macet saat Lebaran di Solo" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180529/489/919093/17-lokasi-rawan-macet-saat-lebaran-di-solo">rekayasa lalu lintas</a> yang dibuat Dishub tersebut.</p><p>Dia menegaskan aksi geser barikade maupun warer barrier seenaknya juga bisa memicu kemacetan hingga kecelakaan arus lalu lintas pada masa angkutan Lebaran ini. Penggeseran barikade jelas bakal memicu pergerakan kendaraan untuk belok atau putar balik di celah jalan yang tercipta.</p><p>"Pemasangan barikade itu kan untuk menegaskan markah lurus yang sebenarnya tidak boleh untuk memotong jalan. Jadi memang pemasangan barikade itu agar masyarakat tidak memotong jalan karena bisa membahayakan diri sendiri maupun para pengendara lain," tegas Ari.</p><p>Berdasarkan pengalaman tahun lalu, Ari menceritakan Dishub kerap menemui barikade yang digeser sembarangan oleh warga. Dia berharap Satlantas Polresta Surakarta bisa menindak tegas para penggeser barikade terserbut.</p><p>"Dulu sering kami harus mendapati barikade yang digeser warga. Imbasnya <a title="Wali Kota Solo: Lebaran, Kendaraan Dinas Tak Perlu Dikandangkan" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180531/489/919472/wali-kota-solo-lebaran-kendaraan-dinas-tak-perlu-dikandangkan">kendaraan </a>&nbsp;roda dua jadi memanfaatkan ruang tersebut untuk putar arah. Kami harap kepolisian ke depan bisa menindak mereka yang sengaja merubah atau menggeser barikade," ujar Ari.</p><p>Diwawancarai terpisah, Kasatlantas Polresta Surakarta, Kompol Imam Syafi’i, menegaskan penerobos barikade jalan bisa kena sanksi tilang karena termasuk melanggar aturan lalu lintas. Merujuk Pasal 106 ayat (4) huruf b, Pasal 108 ayat (3) dan atau Pasal 287 ayat (1) UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar markah jalan dapat dipidana dua bulan kurungan penjara atau denda paling banyak Rp500.000.</p><p>"Masih banyak masyarakat yang tidak tertib aturan berkendara di jalan dan tidak menyadari kepentingan bersama. Misalnya, mereka nekat memotong atau putar arah di markah lurus. Ini jelas pelanggaran maka bisa ditindak," terang Kasatlantas.</p><p>Berdasarkan pantauan <em>Solopos.com,</em> Dishub Solo pada Minggu (3/6/2018) malam telah memasang barikade di sejumlah ruas jalan di Solo, antara lain di Jl. Slamet Ryadi dari simpang Kerten-simpang Faroka dan Jl. Adisucipto.</p><p>&nbsp;</p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif