SOLOPOS.COM - Yellow Box Junction di persimpangan Stadion Sriwedari . (Facebook.com)

Lalu lintas Solo terus berbenah. Salah satunya, pemasangan Yellow Box Junction.

Solopos.com, SOLO — Ada yang berbeda di setiap simpang empat Jl. Slamet Riyadi. Garis-garis lurus berwarna kuning yang membentuk kotak dan tanda silang di bagian tengah tersebut membikin banyak pengguna jalan penasaran. Garis kuning itu dikenal dengan nama Yellow Box Junction (YBJ).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Putri, warga Nusukan, Banjarsari, yang sering melintas di Jl. Slamet Riyadi awalnya tak tahu apa YBJ saat Espos menanyakannya. Perempuan berusia 25 tahun itu baru ngeh YBJ adalah garis kuning yang dia temui di sejumlah simpang empat.

“Saya baru dengar sebutan itu [YBJ]. Tidak tahu untuk apa?” kata Putri saat dijumpai Solopos.com di kawasan Jl. Slamet Riyadi, Selasa (3/11/2015).

Saat Solopos.com menjelaskan fungsinya untuk mencegah kemacetan, Putri ragu. “Kalau fungsi marka jalan itu tidak disosialisasikan secara terus menerus, ya tidak akan efektif,” ujar dia. Dia berharap Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Solo selalu mengadakan sosialisasi kepada masyarakat soal fungsi marka, termasuk YBJ.

Warga Sondakan, Laweyan, Yanto, 34, yang sering melintas di perempatan Gendengan juga penasaran. Namun, tak ada keterangan soal marka ini yang bisa menjawab rasa penasarannya.

“Biasanya kalau ada marka baru, tertera keterangan nama dan fungsinya. Tapi, beberapa kali saya melintas di jalan itu, tidak ada informasi apa pun. Bikin penasaran saja. Saya akhirnya mencari informasi melalui media sosial karena belum pernah ada sosialisasi secara langsung dari Pemkot Solo. Dan ternyata, ada sanksinya bagi yang melanggar marka itu,” kata Yanto.

Menurut Kepala Bidang Lalu Lintas Dishubkominfo Solo, Sri Baskoro, pihaknya sudah berupaya memberikan sosialisasi melalui media sosial dan traffic report.

“YBJ itu berfungsi untuk mencegah kemacetan total. Contohnya, saat ada kemacetan di persimpangan jalan dari arah utara ke selatan dan sebaliknya yang ada YBJ, kendaraan tidak boleh berhenti di kotak kuning. Agar arus lalu lintas dari timur ke barat atau sebaliknya tetap lancar dan tidak mengunci di persimpangan. Jika ada kendaraan yang nekat masuk ke kotak kuning, akan ditilang,” katanya saat ditemui Solopos.com di ruang kerjanya, Selasa.

Solo memerlukan marka jalan tersebut karena semakin banyak lokasi rawan macet. Selain di delapan lokasi, Dishubkominfo juga menambah 12 lokasi lain yang ditargetkan selesai akhir tahun ini. Lokasinya masih di KTL seperti di Jl. Slamet Riyadi, Jl. Urip Sumoharjo, Jl. Ir. Sutami, Jl. Ahmad Yani, dan Jl. Adisucipto.

Meskipun marka tersebut sudah ada sejak dua tahun lalu, hingga saat ini masih tahap sosialisasi. “Saat ini masih tahap sosialisasi karena belum semua lokasi ada YBJ. Terkait sanksi tilang bagi yang melanggar marka jalan itu, kami akan bekerja sama dengan Satlantas Polresta Solo,” imbuh Baskoro.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya