SOLOPOS.COM - Foto udara yang diambil Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Solo, kegiatan simulasi dalam rangka sosialisasi marka Yellow Box Junction, oleh Komunitas Pajero Indonesia One Soloraya bersama Dishubkominfo dan Satlantas Polresta Solo, di perempatan Gendengan, Jl. Slamet Riyadi Solo, Sabtu (21/11/2015). (JIBI/Solopos/Istimewa/ilustrasi)

Lalu lintas Solo ditata, salah satunya dengan Yellow Box Junction.

Solopos.com, SOLO – Polisi belum akan menindak para pelanggar rambu lalu lintas marka jalan yellow box junction (YBJ) di belasan titik di Kota Solo. Penindakan baru akan dilakukan enam bulan kemudian setelah masyarakat dinilai mengetahui dan memahami fungsi YBJ tersebut.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Sampai enam bulan ke depan, kami masih tahap sosialisasi dulu. Kami lebih menekankan upaya memahamkan masyarakat ketimbang penindakan,” papar Kasatlantas PolrestaSolo, AKP Prayudha Widiatmoko, saat ditemui Solopos.com di ruang kerjanya, Kamis (4/12/2015).

Jika waktu enam bulan dirasa belum cukup, kata Prayuda, maka pihaknya tak menutup kemungkinan akan menambah waktu untuk sosialisasi YBJ lagi.

“Namun, saat ini sebagian masyarakat sudah perlahan memahami fungsi yellow box junction tersebut. Kami yakin selama enam bulan ke depan rambu marka jalan itu sudah bisa dipahami masyarakat,” paparnya.

Sanksi bagi pelanggar YBJ ialah sama dengan pelanggaran marka jalan. Mereka yang ketahuan berhenti di area YBJ akan diberi surat tilang polisi dan dikenai sanksi. Mengacu UU No. 22/ 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 287 (2) juncto Pasal 106 (4) huruf a,b tentang Pelanggaran Rambu Lalu Lintas atau marka jalan, pengendara kendaraan bermotor yang melanggar aturan bakal dikenakan sanksi maksimal berupa denda Rp500.000 atau pidana kurungan dua bulan penjara.

Saat ini, sosialisasi YBJ sudah mulai dilakukan, baik ke sekolah-sekolah, kampus, atau masyarakat umum. Rencananya, sosialisasi YBJ juga akan dilakukan di sejumlah videotron di Kota Solo. “Saat ini, masih dalam tahap proses pembuatan videonya,” paparnya.

Inti dari YBJ sebenarnya ialah bagaimana seorang pengguna jalan memiliki sikap toleransi bagi pengguna jalan lainnya. Ketika terjadi penumpukan kendaraan di sebuah persimpangan, jelas dia, maka pengendara lain jangan menambah kemacetan dengan masuk ke area YBJ meski lampu traffick light menyala hijau.

“Jadi, intinya membangun kesadaran berkendaraan yang toleransi dengan pengendara lain,” paparnya.

Kota Solo, kata Yudha, memang sudah selayaknya diterapkan YBJ mengingat pertumbuhan kendaraan di jalan raya kian banyak. Jalan-jalan pun kian padat merayap. “Ini [YBJ] sebagai salah satu upaya merekayasa lalu lintas untuk mengurangi kemacetan,” paparnya.

Lokasi YBJ di Kota Solo :

  1. Persimpangan Purwosari
  2. Persimpangan Gendengan
  3. Persimpangan Sriwedari
  4. Persimpangan Ngapeman
  5. Persimpangan Pasar Pon
  6. Persimpangan Nonongan
  7. Persimpangan Warung Pelem
  8. Persimpangan Pedaringan
  9. Persimpangan Sekarpace
  10. Persimpangan UNS
  11. Persimpangan Fajar Indah
  12. Persimpangan Giri Mulyo
  13. Persimpangan Sumber
  14. Persimpangan Komplang
  15. Persimpangan Genengan
  16. Persimpangan Mojosongo
  17. Ring Road Mojosongo

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya