SOLOPOS.COM - Bunga mawar ditaburkan membentuk tulisan SSA NO!! saat aksi doa bersama di kawasan pertigaan, Jl. dr. Radjiman, Laweyan, Solo, Kamis (19/5/2016) malam. Doa bersama di bahu jalan tersebut digelar sebagai wujud penolakan dari warga serta berharap Sistem Satu Arah (SSA) yang diterapkan di wilayah Laweyan dibatalkan oleh dinas terkait. (Ivanovich Aldino/JIBI/Solopos)

Lalu lintas Solo, Dishubkominfo diminta segera sosialisasikan rekayasa lalu lintas Jl. Samanhudi.

Solopos.com, SOLO–Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo meminta Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Solo segera menyosialisasikan rencana perubahan rekayasa lalu lintas Jl. Samanhudi, Laweyan.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Hal ini menindaklanjuti rencana Pemkot merekayasa lalu lintas baru di Jl. Samanhudi, sebagai solusi setelah sistem satu arah (SSA) di tiga jalan di Laweyan menuai penolakan sejumlah warga. Jl. Samanhudi menjadi penopang setelah tiga jalan menerapkan SSA, yaitu Jl. Agus Salim, Jl. dr. Radjiman, dan Jl. Perintis Kemerdekaan.

“Sudah saya minta Dishubkominfo untuk sosialisasi dulu,” kata Rudy sapaan akrabnya ketika dijumpai wartawan di Balai Kota, Rabu (25/5/2016).

Merujuk Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993, pemasangan rambu-rambu lalu lintas, markah jalan dan alat pemberi isyarat lalu lintas, harus diselesaikan paling lama 60 hari sejak tanggal larangan. Sementara masa sosialisasi dihitung 30 hari sejak diberlakukan. Selama masa sosialisasi, Rudy mengatakan tidak ada penindakan bagi pelanggar aturan.

“Yang penting kan sosialisasi dulu, batas waktunya 30 hari. Teknisnya bagaimana tanyakan ke Pak Herman [Kepala Dishubkominfo Solo Yosca Herman Soedrajat] langsung,” katanya.

Sebelumnya, Rudy menyiapkan rekayasa lalu lintas di Jl. Samanhudi untuk mengurai serta mengantisipasi kepadatan lalu lintas akibat pemberlakuan SSA di tiga jalan. Saat ini, rekayasa Jalan Samanhudi masih dalam pembahasan tim teknis Dishubkominfo, melibatkan berbagai pihak terkait, seperti Satuan Polisi Lalu lintas (Satlantas) dan lain sebagainya. Selanjutnya, SSA akan diperluas ke Jl. Slamet Riyadi, dari Purwosari ke Gendengan. Realisasi rencana pemberlakuan SSA tinggal menunggu pembongkaran median jalan dan penghapusan aset oleh Dinas Pekerjaan Umum (DPU).

“Jalan Samanhudi nanti akan diberlakukan SSA, tapi mungkin hanya untuk mobil. Sedangkan motor masih dua arah,” katanya.

Terpisah, Kepala DPU Solo Endah Sitaresmi Suryandari mengatakan pembongkaran median jalan di depan Stasiun Purwosari menunggu penghapusan aset oleh Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA). “Saya telah menerima nota dinas dari Dishubkominfo. Kami sifatnya hanya membantu untuk pembongkaran, karena median jalan itu masuk asetnya Dishub,” katanya.

Sita menargetkan pembongkaran median jalan dikerjakan sebelum Lebaran. Namun pihaknya belum bisa memastikan kapan pembongkaran akan dilakukan. Proses pembongkaran, menurutnya, tergantung pada penghapusan aset di DPPKA.

“Kalau penghapusan aset rampung, barulah kami bisa membongkar median jalan. Tapi tentu ada disposisi dari Wali Kota,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya