SOLOPOS.COM - Tim Panwascam dan Satpol PP menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar SK KPU dan Perbup di wilayah Sragen, Kamis (28/12/2023). (Istimewa/Bawaslu Sragen)

Solopos.com, SRAGEN—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sragen dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan instansi terkait lainnya menertibkan 2.363 lembar alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan, Kamis (28/12/2023). Penertiban dilakukan secara serentak di 20 kecamatan di Kabupaten Sragen.

Anggota Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Sragen, Kukuh Cahyono, kepada Solopos.com, Jumat (29/12/2023), mengungkapkan penertiban APK tersebut di tingkat kabupaten dilakukan Bawaslu bersama Satpol PP, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Bagian Hukum Setda Sragen.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Sedangkan penertiban APK di tingkat kecamatan, jelas dia, dilakukan Panwascam yang berkoordinasi dengan Polsek dan Koramil setempat serta Kasi Trantib kecematan masing-masing.

Kukuh menerangkan penertiban itu dilakukan pada semua jenis APK yang melanggar ketentuan, seperti baliho, spanduk, bendera, banner, poster, dan pamflet.

“Hasil penertiban APK sudah direkap per kecamatan dan jumlahnya bervariasi. APK paling banyak ditertibkan di Gondang sebanyak 299 lembar yang terdiri atas baliho 62 lembar, spanduk 39 lembar, dan banner sebanyak 198 lembar,” ujarnya.

Dia mengatakan total APK yang ditertibkan di 20 kecamatan sebanyak 2.363 lembar dari berbagai jenis APK. Menurutnya, penertiban APK itu didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) No. 147/2023 tentang Lokasi yang Dilarang Pemasangan APK.

Selain itu, Kukuh menerangkan penertiban APK juga didasarkan pada Peraturan Bupati (Perbup) No. 47/2023 tentang Kampanye dan Lokasi Pemasangan APK.

“Jenis pelanggarannya bervariasi, seperti menempel di pohon, dikaitkan ke tiang listrik atau tiang telepon, dan pemasangganya di lokasi fasilitas umum. Selain penertiban kemarin, kami juga akan melakukan penertiban lagi pada 16 Januari 2024 dan terakhir pada 10 Februari 2024. Penertiban dilakukan serentak sampai dengan masa tenang,” ujarnya.

Adapun hasil penertiban APK yang pemasangannya melanggar aturan meliputi Kecamatan Karangmalang 78 lembar, Jenar 159 lembar, Miri 55 lembar, Sambungmacan 58 lembar, Sambirejo 120 lembar, Tangen 129 lembar, Kedawung 78 lembar, Tanon 46 lembar.

Kemudian, Sumberlawang 97 lembar, Sragen 164 lembar, Gemolong 134 lembar, Mondokan 57 lembar, Gesi 57 lembar, Sidoharjo 209 lembar, Ngrampal 143 lembar, Kalijambe 222 lembar, Plupuh 87 lembar, Sukodono 36 lembar, Gondang 299 lembar, Masaran 140 lembar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya