Soloraya
Rabu, 2 November 2011 - 09:20 WIB

Langgar aturan, 7 PNS Boyolali kena sanksi, 1 dipecat

Redaksi Solopos.com  /  Budi Cahyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

BOYOLALI—Sebanyak tujuh orang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemkab Boyolali, Jawa Tengah mendapatkan sanksi kepegawaian. Bahkan, satu di antara tujuh PNS tersebut diberhentikan dengan hormat bukan atas permintaan sendiri alias dipecat.

Ketujuh PNS tersebut ada yang mendapatkan sanksi disiplin berat dan sedang. Mereka yang mendapatkan sanksi berat sebanyak tiga orang. Dua PNS di antaranya tersangkut kasus perselingkuhan. Salah satunya, PNS dengan inisial SP yang berkerja sebagai staf di Kecamatan Simo dipecat. Sedangkan satu orang yang bekerja sebagai staf di Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah, DK, diturunkan pangkatnya tiga tahun, dari IIIA menjadi IID.

Advertisement

“Kasus kedua PNS tersebut tergolong berat. Sebab, ini kali kedua mereka melakukan kesalahan yang sama. Mereka sudah melanggar PP no 10 tahun 1983 Jo PP 45 tahun 1990 tentang perkawinan dan perceraian bagi PNS,” ungkap Kabid Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Bambang Hermanto saat ditemui wartawan, Selasa (1/11).

Bambang menambahkan, seorang PNS lagi yang terkena disiplin berat yaitu KD, staf di SMPN 2 Kemusu karena kasus bolos kerja. Ia dikenai sanksi berupa pembebasan jabatan fungsional guru.

Sementara itu, keempat PNS lainnya terkena sanksi sedang. Sejumlah PNS yang masing-masing bertugas di SMPN 2 Sambi, SMPN 2 Ngemplak, SMPN 1 Klego dan SMPN 1 Kemusu terganjal kasus bekerja tidak jujur dan tidak cermat terkait pengelolaan kekuangan. Mereka diganjar hukuman berupa penurunan pangkat satu tahun.  Mereka dianggap melanggar sesuai dengan PP no 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.

Advertisement

“Ketujuh PNS yang terkena sanksi itu kasusnya diproses 2011 ini. Pemutusan hukuman kepada ketujuh PNS atas kasus-kasus mereka telah melalui berbagai pertimbangan dan pemeriksaan secara menyeluruh. Hal ini juga menjadi catatan tersendiri bagi PNS lain agar mematuhi aturan yang berlaku,” imbuh Kasi Pembinaan BKD, Suharto.(JIBI/SOLOPOS/rid)

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif