SOLOPOS.COM - Kepala BKD Solo, Etty Retnowati membacakan data sejumlah PNS yang mangkir dari berbagai kegiatan, saat acara pembinaan di Pendapi Gede, Balaikota Solo, Rabu (10/10/2012). Berdasarkan klarifikasi Kantor Inspektorat Daerah Nomor 700/679 A/Sekretariat tertanggal 30 Agustus 2012, PNS terkena sanksi indisipliner yakni 642 orang dari 970 PNS hasil penjaringan. (Agoes Rudianto/JIBI/SOLOPOS)

Kepala BKD Solo, Etty Retnowati membacakan data sejumlah PNS yang mangkir dari berbagai kegiatan, saat acara pembinaan di Pendapi Gede, Balaikota Solo, Rabu (10/10/2012). Berdasarkan klarifikasi Kantor Inspektorat Daerah Nomor 700/679 A/Sekretariat tertanggal 30 Agustus 2012, PNS terkena sanksi indisipliner yakni 642 orang dari 970 PNS hasil penjaringan. (Agoes Rudianto/JIBI/SOLOPOS)

SOLO — Sebanyak 642 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dikenai sanksi akibat ulah indisiplinernya. Dalam catatan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Solo, ratusan PNS itu mangkir di acara penting hingga tepergok keluyuran di tempat perbelanjaan saat jam kerja.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Rabu (10/10), ratusan pelayan masyarakat bermasalah dikumpulkan di Pendhapi Gede Balaikota untuk dibina langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Budi Suharto. Berdasarkan klarifikasi Kantor Inspektorat Daerah Nomor 700/679 A/Sekretariat tertanggal 30 Agustus 2012, PNS terkena sanksi indisipliner yakni 642 orang dari 970 PNS hasil penjaringan.

Para pelanggar kedisiplinan tercatat sejak pertengahan Juli hingga akhir Agustus 2012.

Kepala BKD Solo, Etty Retnowati, menguraikan dari 970 PNS, 241 di antaranya tak hadir saat upacara Hari Jadi Pemkot Solo ke-66, 168 pejabat tak hadir ketika upacara Detik-detik Proklamasi, 361 mangkir saat upacara penurunan bendera HUT RI dan 172 tak hadir saat apel bersama.

”Sementara 28 PNS bahkan ketahuan berada di mal dan pasar saat jam kerja,” ujarnya.

Pihaknya sudah menyiapkan sanksi bagi 642 PNS sesuai jenis pelanggaran dan alasannya. Menurut Etty, ada beberapa kemungkinan PNS mangkir dari kewajiban. Pertama, PNS sengaja tidak hadir alias malas. Kedua, PNS hadir namun lupa mengisi presensi. Ketiga, PNS sudah mengisi presensi tapi lupa memasukkan bukti kehadirannya.
Terakhir, pimpinan SKPD lupa memberitahukan bahwa stafnya sedang tugas di luar atau sedang sakit.

“Untuk PNS yang keluyuran di mal di luar tugas, inspektorat mendatanya dalam kategori sengaja mangkir. Sanksinya disesuaikan dengan PP 53/2010 tentang Disiplin PNS dan Surat Walikota No 786. Di dalamnya mengatur jelas bentuk sanksi,” imbuh Etty.

Sementara itu, Budi Suharto meminta PNS menegakkan kembali sistem kedisiplinan. Dirinya mengakui sistem yang ada belum berjalan dan diterapkan maksimal, terbukti dengan banyaknya PNS yang terjaring razia indisipliner.
“Terjadi pelanggaran berarti ada kegagalan dalam sistem. Apa mungkin hal itu karena pembiaran pimpinan SKPD?,” tukas dia.

Ditambahkan Budi, saat ini Pemkot masih mencari treatment paling pas untuk memupus masalah indisipliner. ”Namun yang terpenting adalah menumbuhkan tanggungjawab secara mendiri,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya