Soloraya
Kamis, 25 Juli 2013 - 16:13 WIB

LANGGAR JAM OPERASIONAL : Belasan Toko Modern di Karanganyar Ditutup

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi minimarket (Dok/JIBI)

ilustrasi (JIBI/dok)

Solopos.com, KARANGANYAR — Belasan toko modern berjejaring waralaba di Karanganyar ditutup paksa petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karanganyar, Rabu (24/7/2013) malam. Penutupan tersebut dilakukan lantaran toko modern berjejaring waralaba tersebut melanggar jam operasional.

Advertisement

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Kamis (25/7/2013), petugas Satpol PP Karanganyar melakukan operasi di sejumlah toko modern berjejaring waralaba di sepanjang Jl Solo-Tawangmangu yang nekat beroperasi di atas pukul 21.00 WIB. Bahkan, beberapa toko modern nekat melayani transaksi pembelian selama 24 jam.

Hal ini dilakukan untuk merespon keluhan para pedagang pasar tradisional terkait toko modern yang beroperasi di atas jam operasional.

Kepala Seksi Penegakan Perda Satpol PP Karanganyar, Supoyo, mengatakan sesuai peraturan daerah (perda) No 17/2009 tentang Penataan Pasar Tradisional serta Pusat Perbelanjaan Pasar Modern, jam operasional toko modern pada Senin-Jumat maksimal pukul 21.00 WIB. Sementara Sabtu dan Minggu, jam operasional toko modern maksimal pukul 22.00 WIB.

Advertisement

“Aturannya kan jelas, Senin-Jumat jam operasional maksimal pukul 21.00 WIB namun masih ada yang membandel tetap beroperasi hingga pukul 23.00 WIB,” katanya saat ditemui wartawan di kantornya, Kamis pagi.

Dalam praktiknya, para pengelola toko modern tersebut tak mematuhi aturan jam operasional. Mereka tetap melayani transaksi pembelian hingga pukul 23.00 WIB. Bahkan, tak sedikit toko modern berjejaring waralaba yang beroperasi selama 24 jam. Karena itu, pihaknya memperingatkan pengelola toko modern untuk mematuhi jam operasional.

Pihaknya telah melayangkan surat peringatan (SP) kepada beberapa pengelola toko modern yang tak menggubris aturan jam operasinal. Bila masih ada toko modern yang nekat melanggar aturan jam operasional maka pihaknya akan mencabut izin operasionalnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif