SOLOPOS.COM - Petugas Satpol PP Solo dibantu linmas membongkar rumah warga bantaran Sungai Bengawan Solo, Sewu, Jebres, Rabu (30/8/2017). (Nicolous Irawan/JIBI/Solopos)

Satu rumah di bantaran Sungai Bengawan Solo, Kelurahan Sewu, dibongkar paksa lantaran melanggar kesepakatan.

Solopos.com, SOLO — Satu rumah di bantaran Sungai Bengawan Solo wilayah Kelurahan Sewu, Jebres, Solo, dibongkar paksa, Rabu (30/8/2017). Hal itu karena pemilik rumah sudah mendapatkan ganti untung sejak enam bulan lalu namun tak kunjung membongkar rumah.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Lurah Sewu, Henoch Sadono, mengatakan sesuai kesepakatan, warga yang sudah mendapat ganti untung harus membongkar rumah mereka paling lambat dua bulan setelah pembayaran. Namun, sebagian warga nekat tetap menempati rumah mereka.

“Kami sudah melakukan pendekatan dan mengingatkan kewajiban warga,” ujarnya saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu.

Ia mengatakan hari itu ada satu rumah yang dibongkar. Pembongkaran terkendala masih adanya jaringan listrik PLN ke rumah tersebut. Meteran listrik yang terpasang menurut PLN adalah barang berharga karena berstatus barang milik negara yang harus diamankan.

“Kami tak bisa seenaknya. Setelah meteran dicopot, pembongkaran baru bisa dilakukan,” kata dia.

Ia mengatakan pembongkaran itu adalah tindak lanjut eksekusi enam rumah yang sudah diberi ganti untung. Menurutnya, jika masih ada beberapa rumah di bantaran sungai, rumah tersebut kemungkinan sedang menunggu ganti untung dari Pemkot Solo.

“Kami tak bisa memantau perkembangan proses pengajuan [ganti untung] karena ada prosedur baru yang menyatakan pengurusan dilakukan langsung ke Disperum KPP,” tutur dia.

Sementara ini, pembongkaran dilakukan secara manual. Jika diperlukan, dia akan membantu mengirim alat berat. Lebih lanjut, Henoch menilai area bantaran membutuhkan pengawasan dari instansi terkait.

Hal itu karena masih saja ada warga yang pindah ke tanah kosong di sekitar tanggul meski sudah mendapat ganti untung. “Harusnya ada satu tim pengawasan dan menindak kalau ada pelanggaran. Kami hanya berwenang mengawasi dengan menegur,” terang dia.

Ia menjelaskan mulanya terdapat 300 keluarga di bantaran sungai tersebut. Angka itu merujuk data 2009. Setelah pembebasan, kini tersisa kurang dari 20 rumah yang masih berdiri. Mereka biasanya penghuni tanah hak milik.

“Kalau yang menempati tanah negara sudah habis. Mereka dapat ganti Rp20,5 juta kalau tidak salah. Sementara tanah hak milik dihargai Rp492.000 per meter persegi dan bangunan Rp8,5 juta,” katanya.

Salah seorang warga bantaran yang masih bertahan, Widodo Hadi, 61, menerangkan selama tiga hari terakhir ada lima rumah yang sudah dirobohkan. Rencananya, mulai Kamis (31/8/2017), ada lima rumah lainnya yang akan dirobohkan.

Ia nekat bertahan karena sudah tinggal di sana sejak sangat lama. Uang ganti untung dinilai masih kurang. “Tanah saya cuma 50 meter persegi,” kata dia saat ditemui wartawan, Rabu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya