Soloraya
Rabu, 30 Agustus 2017 - 20:35 WIB

Langgar Kesepakatan, Satu Rumah di Bantaran Bengawan Solo Dibongkar Paksa

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas Satpol PP Solo dibantu linmas membongkar rumah warga bantaran Sungai Bengawan Solo, Sewu, Jebres, Rabu (30/8/2017). (Nicolous Irawan/JIBI/Solopos)

Satu rumah di bantaran Sungai Bengawan Solo, Kelurahan Sewu, dibongkar paksa lantaran melanggar kesepakatan.

Solopos.com, SOLO — Satu rumah di bantaran Sungai Bengawan Solo wilayah Kelurahan Sewu, Jebres, Solo, dibongkar paksa, Rabu (30/8/2017). Hal itu karena pemilik rumah sudah mendapatkan ganti untung sejak enam bulan lalu namun tak kunjung membongkar rumah.

Advertisement

Lurah Sewu, Henoch Sadono, mengatakan sesuai kesepakatan, warga yang sudah mendapat ganti untung harus membongkar rumah mereka paling lambat dua bulan setelah pembayaran. Namun, sebagian warga nekat tetap menempati rumah mereka.

“Kami sudah melakukan pendekatan dan mengingatkan kewajiban warga,” ujarnya saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu.

Advertisement

“Kami sudah melakukan pendekatan dan mengingatkan kewajiban warga,” ujarnya saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu.

Ia mengatakan hari itu ada satu rumah yang dibongkar. Pembongkaran terkendala masih adanya jaringan listrik PLN ke rumah tersebut. Meteran listrik yang terpasang menurut PLN adalah barang berharga karena berstatus barang milik negara yang harus diamankan.

“Kami tak bisa seenaknya. Setelah meteran dicopot, pembongkaran baru bisa dilakukan,” kata dia.

Advertisement

“Kami tak bisa memantau perkembangan proses pengajuan [ganti untung] karena ada prosedur baru yang menyatakan pengurusan dilakukan langsung ke Disperum KPP,” tutur dia.

Sementara ini, pembongkaran dilakukan secara manual. Jika diperlukan, dia akan membantu mengirim alat berat. Lebih lanjut, Henoch menilai area bantaran membutuhkan pengawasan dari instansi terkait.

Hal itu karena masih saja ada warga yang pindah ke tanah kosong di sekitar tanggul meski sudah mendapat ganti untung. “Harusnya ada satu tim pengawasan dan menindak kalau ada pelanggaran. Kami hanya berwenang mengawasi dengan menegur,” terang dia.

Advertisement

Ia menjelaskan mulanya terdapat 300 keluarga di bantaran sungai tersebut. Angka itu merujuk data 2009. Setelah pembebasan, kini tersisa kurang dari 20 rumah yang masih berdiri. Mereka biasanya penghuni tanah hak milik.

“Kalau yang menempati tanah negara sudah habis. Mereka dapat ganti Rp20,5 juta kalau tidak salah. Sementara tanah hak milik dihargai Rp492.000 per meter persegi dan bangunan Rp8,5 juta,” katanya.

Salah seorang warga bantaran yang masih bertahan, Widodo Hadi, 61, menerangkan selama tiga hari terakhir ada lima rumah yang sudah dirobohkan. Rencananya, mulai Kamis (31/8/2017), ada lima rumah lainnya yang akan dirobohkan.

Advertisement

Ia nekat bertahan karena sudah tinggal di sana sejak sangat lama. Uang ganti untung dinilai masih kurang. “Tanah saya cuma 50 meter persegi,” kata dia saat ditemui wartawan, Rabu.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif