Soloraya
Kamis, 30 September 2021 - 16:34 WIB

Langgar Lalin di Manahan Solo, 10 Orang Tak Didenda Malah Dapat Vaksin

Bayu Jatmiko Adi  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polisi menindak pelanggar lalu lintas saat operasi di kawasan Manahan, Solo, Rabu (29/9/2021). (Istimewa)

Solopos.com, SOLO — Satlantas Polresta Solo menjaring 10 pelanggar lalu lintas atau lalin saat menggelar kegiatan sosialisasi dan pemeriksaan aplikasi PeduliLindungi di Jl Adi Sucipto, Manahan, Solo, Rabu (29/9/2021).

Namun, bukannya didenda atau kena tilang atas pelanggaran itu, 10 orang tersebut diarahkan mengikuti vaksinasi Covid-19. Vaksin itu sebagai pengganti denda pelanggaran.

Advertisement

Hal itu dilakukan untuk mendukung upaya percepatan vaksinasi. Wakasatlantas AKP Sutoyo mewakili Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Adhytiawarman Gautama, mengatakan petugas menjaring 11 pelanggar aturan lalu lintas pada hari.

Baca Juga: Anjlok! Kasus Positif Covid-19 Aktif Solo Tinggal 67 Orang, 8 Dirawat

Advertisement

Baca Juga: Anjlok! Kasus Positif Covid-19 Aktif Solo Tinggal 67 Orang, 8 Dirawat

“Saat kami melakukan kegiatan tersebut, ternyata masih ditemukan adanya pengendara yang tidak membawa surat-surat [kelengkapan berkendara], kemudian kami lakukan penindakan,” katanya, Kamis (30/9/2021).

Kebetulan seluruh pelanggar lalin di Manahan, Solo, itu belum mengikuti vaksinasi Covid-19. Untuk itu sebagai pengganti denda pelanggaran, mereka diarahkan untuk mengikuti vaksinasi. Dari 11 pelanggar, hanya 10 orang yang mengikuti vaksinasi karena yang satu orang baru sembuh dari Covid-19 dua pekan lalu.

Advertisement

“Kemarin [Rabu] langsung kami antar ke vaksinator di lokasi vaksinasi Gedung Pemuda Bung Karno. Ada 10 orang, karena yang satu merupakan penyintas, baru dua pekan yang lalu,” lanjutnya.

Menurut Sutoyo, kebijakan tersebut merupakan kebijakan Kapolresta Solo guna mendukung percepatan vaksinasi. Bagi pelanggar lalu lintas yang belum vaksin diarahkan untuk vaksinasi.

Baca Juga: Dinilai Sukses Tangani Pandemi, Alasan Keraton Solo Beri Gelar Menkes

Advertisement

Sedangkan bagi yang sudah vaksin, akan ditindak sesuai tandar operasional prosedur yang ada. Pelanggar lalin di Manahan, Solo, yang mengikuti vaksinasi akan dibebaskan dari denda pelanggaran.

“Untuk 10 pelanggar yang divaksin, denda diselesaikan pimpinan kami. Kemudian yang bersangkutan tidak perlu hadir ke pengadilan. Denda ditanggung pimpinan,” jelasnya.

Baca Juga: Naik Kelas, 8 Produk UMKM Solo Bersanding dengan Produk Jepang

Advertisement

Sutoyo mengatakan program penggantian denda dengan vaksin disesuaikan dengan kebijakan Kapolresta Solo. “Untuk selanjutnya, kami menunggu arahan dari pimpinan,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif