SOLOPOS.COM - Ilustrasi operasi patuh candi. (Solopos/dok)

Solopos.com, SOLO — Denda tilang bagi pelanggar lalu lintas yang diganti dengan vaksinasi Covid-19 mulai diberlakukan di sejumlah wilayah di Indonesia, termasuk Kota Solo, Jawa Tengah. Pelanggar lalu lintas yang kena razia polisi di Kota Solo akan langsung digiring untuk mengikuti program vaksinasi.

Wakil Kasatlantas Polresta Solo, AKP Sutoyo, menyebut tilang vaksin dilakukan untuk menggenjot vaksinasi. Program ini telah digelar dan polisi menjaring 10 orang untuk mengikuti vaksinasi di depan Stadion Manahan Solo.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Tilang vaksin dilakukan kemarin, pelaksanaan dengan pemeriksaan aplikasi e-peduli bagi pengendara, surat vaksin, di lokasi,” kata Sutoyo kepada wartawan di Mako 2 Satlantas Polresta Solo, Kamis (30/9/2021), seperti dilansir Detik.com.

Baca juga: Siap-Siap Lur! Tilang Vaksin Mulai Berlaku, Termasuk Solo & Sukoharjo

Tilang vaksin ini diberlakukan mulai Rabu (29/9/2021) berdasarkan ide dari Kapolresta Solo. Hasilnya, kemarin aparat menemukan 11 pengendara yang tidak membawa surat kelengkapan berkendara.

“Ada beberapa pengendara yang tidak bawa SIM dan STNK, karena tidak membawa surat-surat saya tindak. Ada 11 pelanggar 10 kita vaksin, dan satu orang penyintas dan baru sembuh dua minggu lalu,” urainya.

Sutoyo menambahkan, pelanggar lalu lintas di Solo yang mau disuntik vaksin Covid-19 akan dibebaskan dari denda tilang.

“Apabila yang bersangkutan belum vaksin atas persetujuan yang bersangkutan akan dilakukan vaksin, denda tilang dibebaskan. Sedangkan untuk denda tilang ditanggung pimpinan,” jelasnya.

Baca juga: Sirkuit di Boyolali Berkelas Internasional, Tak Kalah dari Mandalika

Sementara pelanggar yang sudah mengikuti vaksinasi akan diberikan teguran. “Kalau sudah divaksin, ada pelanggaran tidak fatal, tidak menyebabkan kemacetan kami teguran,” terang dia.

Denda tilang vaksin yang diberlakukan di Kota Solo ini bukan yang pertama digelar di Indonesia. Sebelumnya aparat Polres Pidie Aceh sudah memberlakukan hal serupa.

Denda bagi pengendara yang melanggar lalu lintas ditukar dengan ajakan mengikuti vaksinasi Covid-19. Dikabarkan Okezone.com, aksi anggota Satlantas Polres Pidie saat melaksanakan program Garansi alias Melanggar Tukar Vaksinasi itu viral di media sosial.

Baca juga: Booster Vaksin Covid-19 Gratis & Berbayar, Ini Bedanya

“Dipilih, dipilih, mau ditilang apa vaksinasi? Kali ini kami melaksanakan Garansi (Melanggar tukar vaksinasi) namun tidak ada paksaan, bapak ibu bisa minta ditilang, tinggalkan kendaraan kemudian datang ke pengadilan,” ujar AKP Sandy Titah Nugraha dalam unggahannya, Senin (29/09/2021).

Sandy mengatakan para pelanggar kali ini bisa saja membawa pulang kendaraan tanpa harus ditilang. Adapun syaratnya yakni memberikan waktu kurang lebih selama 10 detik untuk vaksinasi dan berjanji tidak akan melanggar lalu lintas lagi.

“Bapak ibu bisa vaksin secara gratis, gratis hanya 10 detik demi kesehatan bapa ibu bisa pulang dengan catatan tidak melanggar lagi, pakai helm pakai masker,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya