SOLOPOS.COM - Ilustrasi perangkat desa bekerja di kantor. (Solopos/Dok)

Solopos.com, BOYOLALI — Dua perangkat Desa Musuk, Kecamatan Musuk, Boyolali, dijatuhi sanksi berupa teguran lisan dan pembinaan lantaran terbukti melanggar netralitas dengan mengikuti acara konsolidasi internal salah satu partai politik (parpol).

Sanksi tersebut dijatuhkan oleh Kepala Desa (Kades) Musuk, Febrianto Catur Nugroho. Febri menyampaikan dua perangkat desa yang melanggar netralitas tersebut menjabat sebagai kepala dusun (kadus). Menurutnya, dua kadus tersebut juga telah ia beri pembinaan agar tidak mengulangi lagi perbuatan mereka.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Tegurannya lisan. Jadi baru kali pertama yang bersangkutan mengikuti [acara parpol]. Semisal nanti sudah ada pembinaan dan teguran secara lisan, tapi tidak diindahkan, baru masuk peringatan tertulis. Kalau tertulis kan bisa saja dikeluarkan,” terang dia saat dihubungi Solopos.com, Minggu (4/2/2024) sore.

Lebih lanjut, ia menjelaskan pembinaan yang ia lakukan adalah meminta kedua kadus untuk mempelajari Peraturan Bupati (Perbup) Boyolali dan aturan terkait yang memerintahkan perangkat desa untuk tetap menjaga netralitas.

Febri menjelaskan dari informasi kronologi yang ia peroleh dari kedua kadus, mereka mengaku mendapat undangan dari teman yang juga pengurus parpol tertentu.

“Namanya sudah saling kenal, mungkin ada rasa pekewuh [tidak enak hati] jika berangkat. Awalnya tahunya hanya acara biasa, ternyata acaranya konsolidasi, itu yang menjadi persoalan,” kata dia.

Selanjutnya, ia mengimbau kepada seluruh perangkat desa untuk terus mematuhi imbauan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Bupati Boyolali terkait kades dan perangkat desa harus netral dalam Pemilu.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pelanggaraan netralitas oleh dua perangkat Desa Musuk, Kecamatan Musuk, Boyolali, mencuat berdasarkan temuan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Boyolali.

Kronologi Kasus

Panwascam Boyolali memergoki dua perangkat Desa Musuk itu tengah mengikuti acara internal salah satu partai politik di Desa Winong, Kecamatan Boyolali, yang berlangsung pada Minggu (10/12/2023).

Ketua Panwascam Boyolali, Ody Dasa Fitrianto, saat itu mengatakan dua perangkat desa berinisial SW dan SM itu tepergok oleh Panwascam dan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) Winong tengah menghadiri konsolidasi pengurus dan kader Partai Demokrat Dapil II Boyolali.

Kegiatan tersebut dihadiri pengurus ranting dan kader berjumlah kurang lebih 100 orang dan masuk kategori pertemuan terbatas. Temuan itu lalu ditindaklanjuti Panwascam Boyolali dengan membentuk tim penelusuran atau investigasi.

Setelahnya, Panwascam membuat laporan hasil pengawasan. Namun karena perangkat desa yang diduga melanggar netralitas itu berasal dari luar Kecamatan Boyolali, Panwascam Boyolali memohon kepada Bawaslu Boyolali untuk mengambil alih penanganan dugaan pelanggaran tersebut.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwascam Boyolali, Muchamad Na’man, menyampaikan bersama Panwascam Musuk telah menelusuri alat bukti dugaan pelanggaran netralitas oleh perangkat desa itu.

Dari hasil penelusuran dan klarifikasi, keduanya mengakui mengikuti acara parpol tersebut. Hasil penelusuran itu kemudian diserahkan oleh Bawaslu Boyolali kepada Kades Musuk untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sesuai peraturan, kepala desa lah yang berwenang menindaklanjuti surat dari Bawaslu Boyolali terkait dugaan pelanggaran netralitas perangkat desa dalam Pemilu. Hal itu karena kades merupakan pembina kepegawaian perangkat desa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya